Tandaglobalnews
JAKARTA – Sebuah kasus pembegalan dan pengeroyokan yang terjadi di
wilayah Cilodong, Depok, mengundang keterkejutan publik setelah polisi
mengungkap motif di balik tindakan kejam tersebut. Ternyata, aksi perampasan
motor dan barang berharga ini bukan sekadar kejahatan biasa demi mencari uang,
melainkan didasari oleh dendam pribadi yang sangat mendalam.
Peristiwa naas ini terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar
pukul 05.30 WIB. Seorang pria berinisial RS menjadi korban tindak kriminal yang
dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Dalam kejadian tersebut, korban tidak hanya kehilangan harta
benda, tetapi juga mengalami penganiayaan berat. Para pelaku berhasil melarikan
membawa satu unit motor Suzuki Satria Fu dan sebuah handphone milik korban.
Namun, kekejaman tidak berhenti di situ. Korban juga
dikeroyok secara brutal. Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi,
membenarkan hal ini dalam keterangan resminya pada Senin, 4 Mei 2026.
"Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan
perampasan handphone dan sepeda motor Suzuki Satria Fu milik korban. Yang
mengakibatkan korban RS mengalami luka lebam di sekitar hidung, mulut, dan luka
tusukan di bagian punggung menggunakan gunting," ujar Made Budi.
Luka lebam di wajah akibat pukulan dan luka tusukan di
punggung menjadi bukti kekerasan yang dilakukan pelaku dengan penuh emosi.
Merasa dirugikan dan mengalami perlakuan yang tidak
manusiawi, korban segera membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Metro Depok.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob
dan Kasubnit beserta jajarannya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berkuat kerja keras tim, pelaku berhasil dilacak. Sekitar
pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku
berinisial KB di area Jalan Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku sempat
mencoba melarikan diri namun berhasil dikejar dan diringkus.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap dua
rekannya yang berinisial AJ dan RM di wilayah yang sama. Ketiga pelaku tersebut
kemudian dibawa ke markas Polres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan
intensif dan pengusutan motif.
Hasil interogasi
mengungkap fakta yang sangat mengejutkan. Ternyata, modus operandi pembegalan
ini hanyalah topeng. Tujuan utama pelaku adalah untuk membalas dendam.
"Pelaku sakit hati karena istri pelaku pernah ditiduri
oleh korban dan sempat ditawarkan kepada orang lain (open BO)," ungkap
Made Budi menjelaskan isi pengakuan pelaku.
Fakta bahwa istrinya pernah memiliki hubungan intim dengan
korban, bahkan pernah ditawarkan kepada pria lain, membuat emosi pelaku
meledak. Rasa cemburu dan harga diri yang terinjak membuat pelaku nekat.
"Sehingga membuat pelaku emosi dan mengajak
teman-temannya untuk menganiaya korban," tambahnya.
Jadi, aksi perampasan motor dan HP tersebut dilakukan untuk
menutupi tujuan utama mereka, yaitu melakukan balas dendam dengan cara
menganiaya korban hingga babak belur.
Atas perbuatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan
tersebut, ketiga pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan
pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan.
- Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak
Pidana Umum.
Kasus ini menjadi pelajaran keras bahwa masalah asmara dan
perselingkuhan bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan semua pihak,
baik korban maupun pelaku yang kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Sumber Berita: detiknews
#Depok #Begal #MotifCemburu
#Cilodong #Kriminal #PolresMetroDepok #BeritaJabar #OpenBO

Posting Komentar