TANDAGLOBALNEWS | PEKANBARU – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan video amatir yang memperlihatkan aksi brutal sekelompok orang yang diduga sebagai penagih utang atau debt collector. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas upaya perampasan kendaraan secara paksa yang disertai dengan tindakan kekerasan fisik terhadap pemilik kendaraan yang dituduh menunggak angsuran bulanan.
Merespons keresahan masyarakat dan bukti otentik dari video viral tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru bergerak cepat. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat orang oknum debt collector yang terlibat dalam aksi premanisme berkedok penagihan eksekusi fidusia tersebut.
Kronologi dan Identitas Pelaku
Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku diduga kuat telah melanggar prosedur hukum terkait penarikan unit kendaraan dan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Keempat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial:
A
B
D
AH
"Kami tidak mentolerir aksi premanisme di jalanan, apalagi dengan modus penarikan paksa yang mengabaikan prosedur hukum yang berlaku," tegas AKP Anggi saat memberikan keterangan pers.
Dua TKP Berbeda dalam Satu Rangkaian
Hasil penyidikan mengungkap bahwa kelompok ini beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Pekanbaru dengan menyasar dua korban yang berbeda:
Lokasi Pertama: Terjadi di area parkir Hotel Parma, Jalan Paus. Korbannya adalah seorang pria berinisial A. Di lokasi ini, pelaku mencoba merampas kendaraan dan melakukan intimidasi fisik.
Lokasi Kedua: Terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing. Korbannya berinisial SM. Korban SM sedianya berniat kooperatif untuk menyelesaikan persoalan tunggakan mobilnya secara baik-baik, namun justru mendapatkan perlakuan kasar dan tindak kekerasan dari para pelaku.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, serta aturan terkait pelanggaran UU Fidusia jika terbukti proses penarikan dilakukan tanpa sertifikat eksekusi yang sah.
Himbauan Kepolisian: Gunakan Call Center 110
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap proses penarikan kendaraan akibat gagal bayar harus melalui mekanisme hukum yang sah, yakni melalui putusan pengadilan atau kesepakatan sukarela yang didasarkan pada sertifikat jaminan fidusia, bukan dengan cara penghadangan di jalanan atau intimidasi.
Polresta Pekanbaru menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para debitur, agar tetap tenang namun waspada. Jika warga menemukan atau menjadi korban aksi penarikan paksa kendaraan oleh oknum yang tidak dilengkapi surat tugas resmi dan sertifikat fidusia, segera:
Jangan melakukan perlawanan fisik sendirian jika situasi tidak memungkinkan.
Amankan bukti berupa rekaman video atau saksi mata.
Segera lapor melalui layanan darurat Call Center 110 atau datang ke kantor polisi terdekat.
"Keamanan warga adalah prioritas kami. Kami akan terus melakukan penertiban terhadap oknum-oknum yang meresahkan masyarakat dengan cara-cara premanisme seperti ini," tutup AKP Anggi.

Posting Komentar