MASSAL! 13 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Meranti Mundur Serentak, Alasannya Beragam

 

Tandaglobalnews PEKANBARU,  – Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sebanyak 13 orang pengurus dari berbagai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di sejumlah desa dikabarkan mengundurkan diri secara massal.

 

Kabar ini dibenarkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono. Dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (27/4/2026), Eko memaparkan bahwa total ada perubahan struktur kepengurusan yang cukup signifikan saat ini.

 

"Totalnya ada 15 yang diganti. Dua orang lurah selaku ketua pengawas koperasi, itu diganti karena otomatis lurah yang baru jadi ketua pengawas. Sementara yang 13 orang itu mengundurkan diri," jelas Eko.

 

Para pengurus yang mengundurkan diri ini bukanlah anggota biasa, melainkan memegang jabatan-jabatan kunci dalam struktur organisasi koperasi. Di antara mereka yang mundur terdapat Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara.

 

Bahkan, dalam satu desa tertentu, fenomena ini terjadi secara serentak di mana pengurus inti memilih untuk meletakkan jabatan bersamaan. Hingga saat ini, sebagian dari mereka sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi ke dinas, namun ada juga yang belum melengkapi administrasi tersebut.

 

Menurut Eko, alasan yang melatarbelakangi pengunduran diri para pengurus ini cukup beragam. Ada yang menyatakan karena faktor pekerjaan, di mana mereka harus bekerja di luar daerah sehingga tidak bisa membagi waktu untuk mengurus koperasi.

 

Namun, alasan yang paling dominan dan menjadi sorotan adalah pernyataan bahwa mereka "tidak sanggup" menjalankan tugas dan beban kerja yang diberikan.

 

"Asumsi mereka, ada yang memberatkan. Mereka merasa terbeban, takut mengganti uang. Padahal tidak ada yang seperti itu. Saat pelatihan sudah dijelaskan. Tapi, sepertinya ada yang tidak paham," ungkap Eko.

 

Selain itu, ternyata beredar pula kesalahpahaman mengenai sistem pendapatan di koperasi. Beberapa pengurus sempat menanyakan soal skema gaji tetap, padahal secara aturan, koperasi tidak menerapkan sistem gaji bulanan seperti pegawai negeri atau karyawan swasta.

 

"Ya, ada juga isu seperti itu. Mereka bilang nanti gajinya bagaimana. Pengurus hanya mendapatkan bagian dari usaha koperasi tersebut," tambahnya.

 

Eko menegaskan bahwa penghasilan pengurus bersumber dari sisa hasil usaha (SHU) atau keuntungan yang didapat koperasi, bukan gaji tetap yang dibayar setiap bulan. Ketidaktahuan akan hal ini diduga menjadi salah satu pemicu rasa kecewa dan beban bagi para pengurus.

 

Saat ini, pihak dinas tengah melakukan langkah-langkah untuk mengisi kekosongan posisi tersebut. Sebagian jabatan sudah mendapatkan pengganti baru, sementara sisanya masih dalam proses penjaringan dan pemilihan calon pengurus yang baru.

 

Diharapkan, dengan adanya sosok baru yang lebih memahami tugas dan sistem kerja koperasi, roda ekonomi desa yang dijalankan melalui Koperasi Desa Merah Putih ini bisa tetap berjalan lancar sesuai dengan tujuan awalnya untuk menyejahterakan masyarakat.

 

Sumber: kompas.com

 

#tandaglobalnews #KoperasiMerahPutih #KepulauanMeranti #Riau #BeritaDaerah #KoperasiDesa #PengurusMundur #EkonomiDesa


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama