Tandaglobalnews PEKANBARU, – Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sebanyak 13 orang pengurus dari berbagai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di sejumlah desa dikabarkan mengundurkan diri secara massal.
Kabar ini dibenarkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas
Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono. Dalam
keterangannya kepada Kompas.com, Senin (27/4/2026), Eko memaparkan bahwa total
ada perubahan struktur kepengurusan yang cukup signifikan saat ini.
"Totalnya ada 15 yang diganti. Dua orang lurah selaku ketua
pengawas koperasi, itu diganti karena otomatis lurah yang baru jadi ketua
pengawas. Sementara yang 13 orang itu mengundurkan diri," jelas Eko.
Para pengurus yang mengundurkan diri ini bukanlah anggota biasa,
melainkan memegang jabatan-jabatan kunci dalam struktur organisasi koperasi. Di
antara mereka yang mundur terdapat Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara.
Bahkan, dalam satu desa tertentu, fenomena ini terjadi secara serentak
di mana pengurus inti memilih untuk meletakkan jabatan bersamaan. Hingga saat
ini, sebagian dari mereka sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara
resmi ke dinas, namun ada juga yang belum melengkapi administrasi tersebut.
Menurut Eko, alasan yang melatarbelakangi pengunduran diri para
pengurus ini cukup beragam. Ada yang menyatakan karena faktor pekerjaan, di
mana mereka harus bekerja di luar daerah sehingga tidak bisa membagi waktu
untuk mengurus koperasi.
Namun, alasan yang paling dominan dan menjadi sorotan adalah pernyataan
bahwa mereka "tidak sanggup" menjalankan tugas dan beban kerja yang
diberikan.
"Asumsi mereka, ada yang memberatkan. Mereka merasa terbeban,
takut mengganti uang. Padahal tidak ada yang seperti itu. Saat pelatihan sudah
dijelaskan. Tapi, sepertinya ada yang tidak paham," ungkap Eko.
Selain itu, ternyata beredar pula kesalahpahaman mengenai sistem pendapatan
di koperasi. Beberapa pengurus sempat menanyakan soal skema gaji tetap, padahal
secara aturan, koperasi tidak menerapkan sistem gaji bulanan seperti pegawai
negeri atau karyawan swasta.
"Ya, ada juga isu seperti itu. Mereka bilang nanti gajinya bagaimana.
Pengurus hanya mendapatkan bagian dari usaha koperasi tersebut,"
tambahnya.
Eko menegaskan bahwa penghasilan pengurus bersumber dari sisa hasil
usaha (SHU) atau keuntungan yang didapat koperasi, bukan gaji tetap yang
dibayar setiap bulan. Ketidaktahuan akan hal ini diduga menjadi salah satu
pemicu rasa kecewa dan beban bagi para pengurus.
Saat ini, pihak dinas tengah melakukan langkah-langkah untuk mengisi
kekosongan posisi tersebut. Sebagian jabatan sudah mendapatkan pengganti baru,
sementara sisanya masih dalam proses penjaringan dan pemilihan calon pengurus
yang baru.
Diharapkan, dengan adanya sosok baru yang lebih memahami tugas dan
sistem kerja koperasi, roda ekonomi desa yang dijalankan melalui Koperasi Desa
Merah Putih ini bisa tetap berjalan lancar sesuai dengan tujuan awalnya untuk
menyejahterakan masyarakat.
Sumber: kompas.com
#tandaglobalnews #KoperasiMerahPutih #KepulauanMeranti #Riau
#BeritaDaerah #KoperasiDesa #PengurusMundur #EkonomiDesa

Posting Komentar