TandaGlobalnews
JAKARTA – Mantan artis Muhammad Ammar Akbar yang lebih dikenal
sebagai Ammar Zoni akhirnya menerima vonis hukuman berat dalam kasus peredaran
narkoba. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Kamis (23/4/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun
kepada Ammar Zoni.
Hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli
narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan
jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika
golongan I beratnya melebihi 5 gram," ujar ketua majelis hakim Dwi
Elyarahma Sulistiyowati.
Selain penjara, Ammar juga dihukum membayar denda sebesar Rp
1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak
dibayar. Ia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima rekan
lainnya dengan rincian hukuman sebagai berikut:
- Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara & denda Rp 1 Miliar
- Ardian Prasetyo: 5 tahun penjara & denda Rp 1 Miliar
- Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara & denda
Rp 1 Miliar
- Ade Candra Maulana: 4 tahun penjara & denda Rp 1
Miliar
- Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara & denda Rp 1 Miliar
Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim sehingga
menjatuhkan hukuman yang cukup berat kepada Ammar Zoni, yang dalam kasus ini
merupakan terdakwa keenam dan mendapatkan hukuman paling tinggi.
1. Merusak Generasi Muda: Perbuatan Ammar dinilai
sangat merugikan dan dapat merusak masyarakat, khususnya memberikan efek buruk
bagi generasi muda.
2. Tidak Jujur: Hakim menilai Ammar tidak berterus
terang selama proses persidangan berlangsung.
3. Residivis & Masih Menjalani Hukuman: Ini bukan
kali pertama Ammar terjerat kasus narkoba. Hakim menyoroti fakta bahwa saat
melakukan tindak pidana ini, Ammar sebenarnya sedang menjalani pidana dalam
kasus sebelumnya.
4. Peran Sebagai Ayah & Tulang Punggung: Hakim
menyesalkan mengapa sebagai sosok ayah dan kepala keluarga yang seharusnya
menafkahi anak dan istri, Ammar justru mengulangi kejahatan.
Hanya ada sedikit hal yang meringankan, yaitu sikap Ammar
yang sopan di persidangan, serta permohonan maaf dan janjinya tidak akan
mengulangi perbuatan tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim membeberkan fakta
persidangan yang membuktikan keterlibatan aktif Ammar dalam bisnis narkoba di
dalam Rutan Salemba.
- Sumber Barang: Ammar mendapatkan pasokan sabu sebanyak 100
gram dari seseorang bernama Andre. Komunikasi dilakukan lewat aplikasi khusus
bernama Zangi.
- Pembagian: Sabu seberat 100 gram itu kemudian dibagi dua,
masing-masing 50 gram diserahkan kepada Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi untuk
diedarkan.
- Imbalan: Ammar ditaksir mendapatkan upah atau komisi
sebesar Rp 10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu tersebut, meskipun uang itu
disebut belum diterima karena barang belum laku terjual semua.
- Bukti Chat: Terbukti dari bukti percakapan WhatsApp, Ammar
pernah meminta kekasihnya, Dokter Kamelia, untuk membelikan plastik klip. Hakim
meyakini plastik tersebut digunakan untuk membungkus atau packing narkotika
jenis sabu yang akan dijual.
Satu hal yang menarik, majelis hakim memutuskan untuk tidak
melakukan asesmen (rehabilitasi) terhadap Ammar Zoni dan rekan-rekannya.
Alasannya, dalam kasus ini peran mereka jelas sebagai
pengedar atau perantara, bukan sebagai penyalah guna atau pengguna narkoba
untuk diri sendiri.
"Majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa
adalah sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika bagi diri sendiri,
sehingga tidak dilakukan asesmen," tegas hakim.
Hingga berita ini diturunkan, Ammar Zoni diketahui
menyatakan sikap "pikir-pikir" atau masih mempertimbangkan untuk
mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

Posting Komentar