DIVONIS 7 TAHUN PENJARA: Ammar Zoni Terbukti Jualan Sabu di Dalam Rutan

 


TandaGlobalnews JAKARTA – Mantan artis Muhammad Ammar Akbar yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni akhirnya menerima vonis hukuman berat dalam kasus peredaran narkoba. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Ammar Zoni.

Hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Selain penjara, Ammar juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. Ia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima rekan lainnya dengan rincian hukuman sebagai berikut:

- Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara & denda Rp 1 Miliar

- Ardian Prasetyo: 5 tahun penjara & denda Rp 1 Miliar

- Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara & denda Rp 1 Miliar

- Ade Candra Maulana: 4 tahun penjara & denda Rp 1 Miliar

- Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara & denda Rp 1 Miliar

Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan hukuman yang cukup berat kepada Ammar Zoni, yang dalam kasus ini merupakan terdakwa keenam dan mendapatkan hukuman paling tinggi.

1. Merusak Generasi Muda: Perbuatan Ammar dinilai sangat merugikan dan dapat merusak masyarakat, khususnya memberikan efek buruk bagi generasi muda.

2. Tidak Jujur: Hakim menilai Ammar tidak berterus terang selama proses persidangan berlangsung.

3. Residivis & Masih Menjalani Hukuman: Ini bukan kali pertama Ammar terjerat kasus narkoba. Hakim menyoroti fakta bahwa saat melakukan tindak pidana ini, Ammar sebenarnya sedang menjalani pidana dalam kasus sebelumnya.

4. Peran Sebagai Ayah & Tulang Punggung: Hakim menyesalkan mengapa sebagai sosok ayah dan kepala keluarga yang seharusnya menafkahi anak dan istri, Ammar justru mengulangi kejahatan.

Hanya ada sedikit hal yang meringankan, yaitu sikap Ammar yang sopan di persidangan, serta permohonan maaf dan janjinya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim membeberkan fakta persidangan yang membuktikan keterlibatan aktif Ammar dalam bisnis narkoba di dalam Rutan Salemba.

- Sumber Barang: Ammar mendapatkan pasokan sabu sebanyak 100 gram dari seseorang bernama Andre. Komunikasi dilakukan lewat aplikasi khusus bernama Zangi.

- Pembagian: Sabu seberat 100 gram itu kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram diserahkan kepada Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi untuk diedarkan.

- Imbalan: Ammar ditaksir mendapatkan upah atau komisi sebesar Rp 10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu tersebut, meskipun uang itu disebut belum diterima karena barang belum laku terjual semua.

- Bukti Chat: Terbukti dari bukti percakapan WhatsApp, Ammar pernah meminta kekasihnya, Dokter Kamelia, untuk membelikan plastik klip. Hakim meyakini plastik tersebut digunakan untuk membungkus atau packing narkotika jenis sabu yang akan dijual.

Satu hal yang menarik, majelis hakim memutuskan untuk tidak melakukan asesmen (rehabilitasi) terhadap Ammar Zoni dan rekan-rekannya.

Alasannya, dalam kasus ini peran mereka jelas sebagai pengedar atau perantara, bukan sebagai penyalah guna atau pengguna narkoba untuk diri sendiri.

"Majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, sehingga tidak dilakukan asesmen," tegas hakim.

Hingga berita ini diturunkan, Ammar Zoni diketahui menyatakan sikap "pikir-pikir" atau masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama