TANDAGLOBALNEWS | BLITAR – Perjuangan mencari keadilan bagi ARR (3), balita asal Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar yang menjadi korban sengatan listrik pada Oktober 2025 lalu, kini memasuki babak baru. Pihak keluarga secara resmi telah melaporkan PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wlingi ke Polres Blitar atas dugaan kelalaian fatal dalam pemeliharaan fasilitas umum.
Laporan ini menandai peningkatan status kasus dari sekadar kecelakaan menjadi perkara hukum pidana yang tengah didalami oleh Satreskrim Polres Blitar pada pengujung April 2026 ini.
Dugaan Pelanggaran SOP Keamanan
Kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan bahwa dasar pelaporan ini adalah temuan di lapangan yang menunjukkan adanya pembiaran terhadap risiko keselamatan warga. Terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan:
Ketiadaan Pagar Pengaman: Gardu Tiang Trafo (GTT) di lokasi kejadian tidak dilengkapi dengan pagar pembatas atau pelindung yang memadai untuk mencegah warga, terutama anak-anak, mendekati area berbahaya.
Ketinggian Panel yang Rendah: Kotak panel distribusi listrik berada pada ketinggian yang sangat rendah dan mudah dijangkau. Berdasarkan pengamatan, posisi ini diduga terjadi akibat peninggian elevasi tanah jalan selama bertahun-tahun yang tidak dibarengi dengan penyesuaian posisi infrastruktur kelistrikan oleh pihak PLN.
Rekaman CCTV: Pihak keluarga mengantongi rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan detik-detik korban mendekati instalasi listrik sebelum akhirnya terpental akibat sengatan arus tinggi.
Penyelidikan Libatkan Saksi Ahli
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Polisi tidak hanya memanggil saksi-saksi dari pihak warga dan PLN, tetapi juga akan mendatangkan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami perlu memastikan apakah instalasi GTT tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan ketenagalistrikan atau belum. Keterangan ahli dari ESDM Surabaya maupun pusat akan menjadi kunci dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana kelalaian," ujar AKP Margono.
Keluarga Menolak Berdamai
Meskipun sempat tersiar kabar adanya upaya mediasi dan tawaran kompensasi, ibu korban, Maria (33), secara tegas menolak opsi perdamaian. Baginya, proses hukum harus terus berjalan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan lain yang padat penduduk.
"Ini bukan soal materi, tapi soal tanggung jawab. Jangan sampai ada balita lain yang menjadi korban hanya karena fasilitas publik tidak dirawat dengan aman," ungkap Maria saat ditemui di Polres Blitar.
Tanggapan Pihak PLN
Pihak PLN ULP Wlingi sebelumnya sempat menyatakan bahwa posisi rendahnya gardu dipicu oleh faktor lingkungan (peninggian tanah). Namun, mereka menyatakan akan kooperatif dalam mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka berat atau meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, serta pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Laporan: Tim Redaksi Tanda Global News

Posting Komentar