Tandaglobalnews SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melayangkan tuntutan berat terhadap Sutrisno, mantan Kepala Desa Mangunrejo, dalam kasus dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/4/2026), JPU menuntut Sutrisno dengan pidana penjara selama 9 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.516.000.000. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi jumlah tersebut, terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman penjara.
Sutrisno dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Perannya juga dianggap dominan dalam pengelolaan dana terkait kasus ini, sehingga tuntutan yang diajukan lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa dana suap tersebut diduga disalurkan ke berbagai pihak, termasuk oknum aparat, LSM, dan media. Kasus ini masih dalam proses persidangan menunggu putusan majelis hakim.
#JPUTuntutBerat #Sutrisno #KadesMangunrejo #KasusSuap #Tipikor #Korupsi #Tuntutan9Tahun #Rp3,5Miliar #BeritaKediri #BeritaJatim #mediakini #tandaglobalnews #mediaku #beritaterkini #infohukum

Posting Komentar