TandaGlobalNews, GRESIK – Sebanyak 16 Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik kedapatan tidak berada
di tempat kerja saat jam dinas berlangsung. Mereka terjaring dalam operasi
penegakan disiplin yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Gresik pada Selasa, 14 April 2026.
Operasi sidak yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB ini menyasar beberapa
titik yang diduga sering menjadi tempat berkumpulnya para ASN saat jam kerja.
Lokasi yang diperiksa antara lain Warkop Baznas, food court sisi
timur Kantor Pemkab Gresik, Icon Mall, dan Gressmall.
Petugas Satpol PP menemukan para ASN tersebut sedang berada di warung
kopi maupun pusat perbelanjaan. Keberadaan mereka di tempat-tempat tersebut
saat jam kerja aktif menuai teguran langsung dari petugas.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Gresik untuk meningkatkan
kedisiplinan dan etos kerja para pegawainya. Diharapkan, dengan adanya
penegakan disiplin seperti ini, para ASN dapat lebih bertanggung jawab dan
fokus dalam menjalankan tugas serta fungsinya melayani masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan
bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya pembinaan disiplin bagi ASN agar
tetap menaati aturan selama jam kerja.
“Kami ingin memastikan seluruh ASN menjalankan tugasnya dengan penuh
tanggung jawab dan tidak berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas pada
saat jam kerja. Kedisiplinan pegawai menjadi salah satu kunci utama dalam
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sinaga, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala
untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemkab Gresik.
“Sidak ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar ASN tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan etos kerja sebagai pelayan masyarakat,” tambahnya.
Facebook : Tandaglobalnews

Posting Komentar