TandaGlobalNews KEDIRI, (14 April 2026) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Kediri mengajukan penambahan enam titik sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Usulan ini muncul sebagai respons atas optimalnya pemanfaatan ETLE yang telah terpasang di wilayah Kota Kediri selama ini.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menjelaskan bahwa keberadaan ETLE tidak hanya efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berperan penting dalam membantu pengungkapan tindak kejahatan yang terjadi di jalan raya.
“Fungsi ETLE sudah sangat baik. Tidak hanya untuk tilang, tetapi juga membantu mengungkap kasus kejahatan. Seperti kejadian tabrak lari beberapa waktu lalu, pelaku dapat teridentifikasi melalui rekaman kamera,” ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan pada Jumat, 10 April 2026.
Penambahan enam titik ETLE ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kota Kediri, sehingga menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat. Dengan teknologi ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir serta tindak kejahatan di jalan raya dapat lebih cepat diusut.
Langkah ini juga menjadi bukti komitmen Satlantas Polres Kediri untuk terus mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam menunjang tugas kepolisian, demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Facebook : TandaGlobalnews
Tiktok : Tanda Global News
Wa admin : 0819-9213-4643
Email : tandaglobal.news@gmail.com

Posting Komentar