TandaGlobalNews | MOJOKERTO, 25 April 2026 – Maraknya kasus penarikan kendaraan yang dilakukan oleh
pihak penagih utang atau yang lebih dikenal dengan sebutan debt collector
belakangan ini menjadi sorotan dan kekhawatiran tersendiri di tengah
masyarakat. Banyak kasus yang menimbulkan perselisihan, ketidaknyamanan, bahkan
tindakan yang melanggar hukum, di mana kendaraan milik debitur ditarik secara
paksa di jalan raya, di depan rumah, maupun di tempat umum lainnya dengan cara
yang kerap dianggap sewenang-wenang.
Merespons fenomena ini, Kepala Satuan Reserse
Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto mengeluarkan penegasan resmi mengenai
aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjelaskan bahwa setiap tindakan
penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah
dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan. Pihak kepolisian juga
menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami hal serupa dapat segera melapor
melalui layanan darurat nomor 110, di mana petugas akan segera bergerak menuju
lokasi untuk menangani permasalahan tersebut dengan cepat dan tepat.
Dalam penegasan yang disampaikan, Polres
Mojokerto secara tegas menjelaskan posisi dan batasan kewenangan yang dimiliki
oleh para penagih utang. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, debt
collector hanyalah pihak ketiga yang ditugaskan secara terbatas, di mana tugas
utamanya semata-mata melakukan proses penagihan kewajiban pembayaran dari
debitur kepada perusahaan pemberi pinjaman atau leasing. Mereka tidak memiliki
wewenang apa pun untuk mengambil alih atau menarik kendaraan yang dijadikan
sebagai jaminan utang, meskipun mereka memiliki surat kuasa resmi yang
dikeluarkan oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
Surat kuasa yang sering dijadikan alasan oleh
para penagih utang untuk melakukan penarikan kendaraan dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum yang cukup. Dokumen tersebut hanya berlaku untuk
kepentingan proses penagihan, namun tidak memberikan hak atau kewenangan untuk
mengambil barang milik orang lain secara paksa maupun sepihak.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa satu-satunya
dasar hukum yang sah dan dapat dijadikan alasan untuk melakukan penarikan atau
penyitaan kendaraan adalah surat perintah resmi atau penetapan penyitaan yang
dikeluarkan oleh lembaga peradilan, dalam hal ini pengadilan. Dokumen tersebut
baru dapat diterbitkan melalui proses hukum yang sah, di mana telah dilakukan
pemeriksaan, pembuktian, dan putusan yang menetapkan status kepemilikan maupun
hak atas barang jaminan tersebut.
Jika penarikan kendaraan dilakukan tanpa
dilengkapi dengan dokumen resmi dari pengadilan tersebut, maka tindakan itu
jelas melanggar hukum. Dalam kondisi seperti ini, pemilik kendaraan atau
debitur memiliki hak penuh untuk menolak tindakan penarikan yang dilakukan,
serta berhak mempertahankan hak miliknya dengan jalur hukum yang tersedia.
Bahkan, setiap tindakan yang dilakukan untuk mengambil kendaraan secara paksa
maupun tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
perampasan atau pencurian, yang pelakunya dapat diproses secara hukum dan
dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menyikapi kondisi ini, Polres Mojokerto
menyampaikan sejumlah imbauan dan panduan yang harus dipahami serta dijalankan
oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang memiliki kewajiban pembayaran
kepada perusahaan pembiayaan. Langkah-langkah ini dimaksudkan agar masyarakat
dapat melindungi hak-hak mereka sekaligus menghindari terjadinya perselisihan
yang tidak diinginkan.
Pertama, masyarakat diimbau untuk tidak
menyerahkan kendaraan miliknya kepada pihak mana pun, termasuk kepada penagih
utang, jika tindakan tersebut tidak didasari oleh dasar hukum yang sah dan
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan. Penyerahan kendaraan yang
dilakukan secara sukarela maupun terpaksa hanya karena adanya surat kuasa atau
permintaan dari perusahaan pembiayaan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat dan justru dapat merugikan hak milik pemilik kendaraan.
Kedua, dalam menyelesaikan kewajiban
pembayaran, masyarakat disarankan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara
langsung kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar
segala transaksi memiliki bukti yang jelas dan sah, serta menghindari adanya
penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh pihak ketiga
yang tidak bertanggung jawab. Dengan melakukan pembayaran secara resmi, debitur
juga mendapatkan kepastian bahwa kewajibannya telah dipenuhi dan tercatat
dengan baik dalam sistem administrasi perusahaan.
Ketiga, apabila masyarakat mengalami tindakan
yang mengintimidasi, mengancam, maupun tindakan fisik yang dilakukan oleh
penagih utang dalam proses penagihan atau penarikan kendaraan, mereka
diharapkan untuk tidak ragu segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor
darurat 110. Layanan ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja, baik siang
maupun malam hari, dan petugas kepolisian akan segera bergerak menuju lokasi
kejadian untuk melakukan penanganan, mengamankan situasi, serta melakukan
proses hukum yang diperlukan terhadap pihak yang terbukti melakukan tindakan
yang melanggar hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap
laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional,
mengingat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kepastian hukum
merupakan tugas utama yang harus dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Dalam penegasan yang disampaikan, pihak
kepolisian juga menjelaskan alasan mengapa setiap upaya penarikan kendaraan
yang dilakukan di jalan raya, di depan rumah, maupun di tempat mana pun tanpa
dokumen resmi dari pengadilan dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan.
Secara hukum, hak milik atas suatu barang hanya dapat beralih atau diambil alih
melalui proses hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Setiap tindakan yang dilakukan untuk mengambil
barang milik orang lain secara sepihak, paksa, maupun dengan cara yang
menimbulkan ketakutan, meskipun beralasan adanya utang atau kewajiban
pembayaran, tetap merupakan tindakan yang melanggar hak asasi dan ketentuan
hukum yang berlaku. Tindakan tersebut sama saja dengan mengambil barang yang
bukan menjadi haknya, sehingga masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat
ditindak tegas.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa
permasalahan utang piutang atau kewajiban pembayaran merupakan masalah perdata
yang harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan dengan cara
mengambil alih barang milik secara sepihak. Penggunaan kekerasan, paksaan,
maupun cara-cara yang menimbulkan ketidaknyamanan dalam proses penyelesaian
masalah tersebut justru akan menimbulkan masalah hukum baru yang lebih berat
bagi pelakunya.
Penegasan aturan hukum dan imbauan yang
disampaikan oleh Polres Mojokerto ini diharapkan dapat menjadi pemahaman yang
jelas bagi seluruh elemen masyarakat, baik bagi debitur maupun bagi perusahaan
pembiayaan dan pihak yang ditugaskan untuk melakukan penagihan. Bagi debitur,
pemahaman ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keyakinan bahwa hak-hak
mereka akan dilindungi oleh hukum dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, bagi perusahaan pembiayaan dan
pihak penagih utang, penegasan ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang
dilakukan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, serta
menghormati hak-hak pihak lain yang terlibat. Penyelesaian masalah harus dilakukan
dengan cara yang baik, damai, dan sesuai dengan aturan yang ada agar tidak
menimbulkan kerugian maupun masalah hukum yang lebih besar.
Dengan adanya pemahaman yang sama ini,
diharapkan kasus-kasus perselisihan akibat penarikan kendaraan yang dilakukan
dengan cara yang tidak sah dapat berkurang, serta ketertiban dan kepastian
hukum di tengah masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik. Pihak kepolisian
juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap tindakan yang
melanggar hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh
warga.
Sumber: Penegasan Resmi Kasat Reskrim Polres
Mojokerto dan Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku
#tandaglobalnews#PolresMojokerto
#DebtCollector #PenarikanKendaraan #HukumdanKeadilan #PerlindunganMasyarakat
#BeritaHukum #BeritaDaerah
Posting Komentar