TINDAKAN PENARIKAN KENDARAAN OLEH DEBT COLLECTOR TERMASUK PERAMPOGAN! Polres Mojokerto Tegaskan Aturan Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat

 

 


TandaGlobalNews | MOJOKERTO, 25 April 2026 – Maraknya kasus penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak penagih utang atau yang lebih dikenal dengan sebutan debt collector belakangan ini menjadi sorotan dan kekhawatiran tersendiri di tengah masyarakat. Banyak kasus yang menimbulkan perselisihan, ketidaknyamanan, bahkan tindakan yang melanggar hukum, di mana kendaraan milik debitur ditarik secara paksa di jalan raya, di depan rumah, maupun di tempat umum lainnya dengan cara yang kerap dianggap sewenang-wenang.

Merespons fenomena ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto mengeluarkan penegasan resmi mengenai aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjelaskan bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami hal serupa dapat segera melapor melalui layanan darurat nomor 110, di mana petugas akan segera bergerak menuju lokasi untuk menangani permasalahan tersebut dengan cepat dan tepat.

Dalam penegasan yang disampaikan, Polres Mojokerto secara tegas menjelaskan posisi dan batasan kewenangan yang dimiliki oleh para penagih utang. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, debt collector hanyalah pihak ketiga yang ditugaskan secara terbatas, di mana tugas utamanya semata-mata melakukan proses penagihan kewajiban pembayaran dari debitur kepada perusahaan pemberi pinjaman atau leasing. Mereka tidak memiliki wewenang apa pun untuk mengambil alih atau menarik kendaraan yang dijadikan sebagai jaminan utang, meskipun mereka memiliki surat kuasa resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan yang mempekerjakannya.

Surat kuasa yang sering dijadikan alasan oleh para penagih utang untuk melakukan penarikan kendaraan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup. Dokumen tersebut hanya berlaku untuk kepentingan proses penagihan, namun tidak memberikan hak atau kewenangan untuk mengambil barang milik orang lain secara paksa maupun sepihak.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa satu-satunya dasar hukum yang sah dan dapat dijadikan alasan untuk melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan adalah surat perintah resmi atau penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan, dalam hal ini pengadilan. Dokumen tersebut baru dapat diterbitkan melalui proses hukum yang sah, di mana telah dilakukan pemeriksaan, pembuktian, dan putusan yang menetapkan status kepemilikan maupun hak atas barang jaminan tersebut.

Jika penarikan kendaraan dilakukan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari pengadilan tersebut, maka tindakan itu jelas melanggar hukum. Dalam kondisi seperti ini, pemilik kendaraan atau debitur memiliki hak penuh untuk menolak tindakan penarikan yang dilakukan, serta berhak mempertahankan hak miliknya dengan jalur hukum yang tersedia. Bahkan, setiap tindakan yang dilakukan untuk mengambil kendaraan secara paksa maupun tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan atau pencurian, yang pelakunya dapat diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menyikapi kondisi ini, Polres Mojokerto menyampaikan sejumlah imbauan dan panduan yang harus dipahami serta dijalankan oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang memiliki kewajiban pembayaran kepada perusahaan pembiayaan. Langkah-langkah ini dimaksudkan agar masyarakat dapat melindungi hak-hak mereka sekaligus menghindari terjadinya perselisihan yang tidak diinginkan.

Pertama, masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan miliknya kepada pihak mana pun, termasuk kepada penagih utang, jika tindakan tersebut tidak didasari oleh dasar hukum yang sah dan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan. Penyerahan kendaraan yang dilakukan secara sukarela maupun terpaksa hanya karena adanya surat kuasa atau permintaan dari perusahaan pembiayaan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan justru dapat merugikan hak milik pemilik kendaraan.

Kedua, dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran, masyarakat disarankan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara langsung kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar segala transaksi memiliki bukti yang jelas dan sah, serta menghindari adanya penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Dengan melakukan pembayaran secara resmi, debitur juga mendapatkan kepastian bahwa kewajibannya telah dipenuhi dan tercatat dengan baik dalam sistem administrasi perusahaan.

Ketiga, apabila masyarakat mengalami tindakan yang mengintimidasi, mengancam, maupun tindakan fisik yang dilakukan oleh penagih utang dalam proses penagihan atau penarikan kendaraan, mereka diharapkan untuk tidak ragu segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor darurat 110. Layanan ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja, baik siang maupun malam hari, dan petugas kepolisian akan segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan, mengamankan situasi, serta melakukan proses hukum yang diperlukan terhadap pihak yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional, mengingat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kepastian hukum merupakan tugas utama yang harus dijalankan oleh aparat penegak hukum.

Dalam penegasan yang disampaikan, pihak kepolisian juga menjelaskan alasan mengapa setiap upaya penarikan kendaraan yang dilakukan di jalan raya, di depan rumah, maupun di tempat mana pun tanpa dokumen resmi dari pengadilan dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan. Secara hukum, hak milik atas suatu barang hanya dapat beralih atau diambil alih melalui proses hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap tindakan yang dilakukan untuk mengambil barang milik orang lain secara sepihak, paksa, maupun dengan cara yang menimbulkan ketakutan, meskipun beralasan adanya utang atau kewajiban pembayaran, tetap merupakan tindakan yang melanggar hak asasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut sama saja dengan mengambil barang yang bukan menjadi haknya, sehingga masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat ditindak tegas.

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa permasalahan utang piutang atau kewajiban pembayaran merupakan masalah perdata yang harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan dengan cara mengambil alih barang milik secara sepihak. Penggunaan kekerasan, paksaan, maupun cara-cara yang menimbulkan ketidaknyamanan dalam proses penyelesaian masalah tersebut justru akan menimbulkan masalah hukum baru yang lebih berat bagi pelakunya.

Penegasan aturan hukum dan imbauan yang disampaikan oleh Polres Mojokerto ini diharapkan dapat menjadi pemahaman yang jelas bagi seluruh elemen masyarakat, baik bagi debitur maupun bagi perusahaan pembiayaan dan pihak yang ditugaskan untuk melakukan penagihan. Bagi debitur, pemahaman ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keyakinan bahwa hak-hak mereka akan dilindungi oleh hukum dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, bagi perusahaan pembiayaan dan pihak penagih utang, penegasan ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, serta menghormati hak-hak pihak lain yang terlibat. Penyelesaian masalah harus dilakukan dengan cara yang baik, damai, dan sesuai dengan aturan yang ada agar tidak menimbulkan kerugian maupun masalah hukum yang lebih besar.

Dengan adanya pemahaman yang sama ini, diharapkan kasus-kasus perselisihan akibat penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara yang tidak sah dapat berkurang, serta ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Sumber: Penegasan Resmi Kasat Reskrim Polres Mojokerto dan Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku

 

#tandaglobalnews#PolresMojokerto #DebtCollector #PenarikanKendaraan #HukumdanKeadilan #PerlindunganMasyarakat #BeritaHukum #BeritaDaerah 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama