16 Mahasiswa FH UI Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Verbal, UI Siapkan Sanksi Berat




Tandaglobalnews JAKARTA Publik kembali dikejutkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan di grup chat mereka viral di media sosial pada awal April 2026.

Kronologi Kejadian

 - 11-12 April 2026: Sebuah akun di platform X bernama @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan grup mahasiswa FH UI. Isinya berisi candaan vulgar, komentar bernuansa seksual, hingga objektifikasi tubuh perempuan yang ditujukan kepada rekan kuliah dan dosen perempuan.

- 13-14 April 2026: Kasus semakin viral dan mendapat sorotan luas. Pihak kampus segera menindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

- 14 April 2026: Diadakan sidang internal di Auditorium FH UI yang dihadiri oleh ke-16 mahasiswa yang diduga terlibat. Awalnya hanya dua orang yang hadir, namun akhirnya seluruh pelaku hadir hingga sidang berlangsung hingga dini hari. Sidang juga disiarkan secara langsung melalui TikTok Live oleh beberapa mahasiswa. Selain itu, para pelaku juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dalam sebuah forum, namun respons ini dinilai belum cukup memuaskan.

  Detail Kasus

- Jumlah Pelaku: 16 mahasiswa aktif FH UI, beberapa di antaranya diketahui memiliki posisi penting seperti pengurus organisasi dan ketua angkatan.

- Jumlah Korban: Total mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.

- Bentuk Pelecehan: Bersifat verbal dan terjadi di ruang digital, berupa komentar tidak pantas, objektifikasi tubuh, dan ucapan yang bernuansa seksual.

 Respons Pihak Kampus

 Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau penanganan kasus ini secara ketat dan Dekan FH UI sudah menangani langsung permasalahan tersebut.

 Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai sanksi berat mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (Drop Out/DO). Pihak kampus juga tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Hingga saat ini, proses investigasi masih berjalan dan kampus belum mengumumkan hasil resmi serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku. Kasus ini juga memicu kritik luas, terutama karena para pelaku adalah mahasiswa hukum yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta hukum.

 

#FHUI #UniversitasIndonesia #PelecehanSeksual #SatgasPPKS #SkandalFHUI #Viral #StopKekerasanSeksual #BeritaHariIni

 

Facebook     : Tandaglobalnews

X / Twitter     : @tandaglobalnews

Instagram     : Tandaglobalnews

Tiktok            : tanda.global.news

Youtube        : @TANDAGLOBALNEWS

Whatsapp     : +62 857-4306-4965

 

 

 

 

 


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama