USAI SIM DIGITAL RESMI MELUNCUR, KORLANTAS POLRI SIAPKAN TRANSFORMASI DIGITALISASI STNK DAN BPKB

gambar BPKB dan STNK.

 TandaGlobal.news | JAKARTA – Menyusul kesuksesan peluncuran program Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital pada akhir Mei 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung tancap gas mempersiapkan langkah besar berikutnya dalam modernisasi pelayanan publik. Institusi kepolisian tersebut dikonfirmasi tengah mematangkan cetak biru untuk melakukan digitalisasi dan integrasi penuh pada dokumen utama kendaraan, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Langkah integrasi ini dirancang sebagai benteng pertahanan baru untuk mempersempit ruang gerak kejahatan pemalsuan dokumen serta menyederhanakan birokrasi bagi masyarakat.

1. Belajar dari Efektivitas Validasi Keamanan SIM Digital

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengonfirmasi bahwa rencana masa depan ini berkaca langsung pada kesuksesan sistem keamanan berbasis barcode dinamis yang diterapkan pada fitur SIM Digital di aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

"Nanti ke depannya, STNK dan BPKB juga mau kita buat terintegrasi digital seperti ini. Prosesnya sedang dipersiapkan dan akan berjalan secara bertahap," ungkapnya di Jakarta.

Sistem digitalisasi ini diklaim akan memangkas rantai verifikasi. Calon pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi melakukan pengecekan fisik manual yang berbelit ke kantor Samsat hanya untuk memastikan keaslian dokumen. Pengguna cukup memasukkan nomor dokumen ke dalam sistem aplikasi guna memvalidasi data yang terkoneksi langsung dengan database pusat Korlantas.

2. Cetak Biru e-BPKB: Tetap Berwujud Buku tapi Dilengkapi Cip RFID

screenshot aplikasi Digital Korlantas POLRI di google playstore. (tandaglobal.news)
Berbeda dengan SIM atau STNK yang sepenuhnya bertransisi ke dalam bentuk visual smartphone, untuk dokumen kepemilikan BPKB Elektronik (e-BPKB), Korlantas Polri menerapkan pendekatan hibrida berteknologi tinggi.

Wujud Fisik Lebih Ringkas: e-BPKB akan tetap diterbitkan dalam bentuk buku fisik, namun dengan dimensi ukuran yang relatif lebih kecil dan ringkas dibandingkan model konvensional.

Teknologi Keamanan Berlapis: Buku baru ini akan ditanami komponen elektronik berupa cip RFID (Radio Frequency Identification) serta QR Code. Komponen ini berfungsi sebagai penyimpan data riwayat kendaraan yang sangat sulit dipalsukan, sekaligus mempercepat proses administrasi mutasi, balik nama, atau perubahan data.

Tahap Awal: Untuk fase pertama, implementasi e-BPKB berteknologi cip ini diprioritaskan khusus bagi kendaraan roda empat (R4) baru di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) sebelum nantinya diperluas secara bertahap ke tingkat Polres di seluruh jajaran nasional.

3. Sinkronisasi Ekosistem SIGNAL untuk STNK Elektronik

Sementara itu, untuk sektor Surat Tanda Nomor Kendaraan, Korlantas Polri terus memperkuat fondasi aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini mengintegrasikan database Polri, Ditjen Dukcapil, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi secara real-time.

Lewat sistem e-STNK yang sedang dikembangkan, pemilik kendaraan kini dapat melakukan pengesahan tahunan serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mutlak dari rumah dengan verifikasi biometrik wajah (liveness verification). Bukti digital yang sah akan langsung terbit di aplikasi, meminimalisir risiko berkas fisik hilang atau rusak, sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak di tanah air.

Meskipun digitalisasi terus dikebut, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tetap menyimpan dokumen fisik utama dengan baik selama masa transisi regulasi berjalan secara menyeluruh di seluruh pelosok daerah. (TGN)

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama