Registrasi SIM dengan Sistem Biometrik Lebih Cepat dan Praktis

 Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, konferensi pers terkait registrasi SIM biometrik di Jakarta, Jumat (29/5/2026).


Tandaglobalnews | Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya ancaman kejahatan siber.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan sistem biometrik membuat proses registrasi nomor baru jauh lebih cepat dibandingkan metode sebelumnya.

“Pelanggan cukup melakukan pemotretan wajah sebentar dan nomor langsung aktif. Rata-rata prosesnya kurang dari satu menit,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 29 Mei 2026.

Di sejumlah gerai operator seluler, pelanggan kini hanya perlu melakukan pemindaian wajah untuk mengaktifkan nomor baru. Bahkan, beberapa operator telah menyediakan mesin layanan mandiri yang menyerupai mesin ATM untuk mempermudah proses registrasi.

Selain mempercepat aktivasi kartu SIM, sistem biometrik juga memungkinkan pelanggan mengecek nomor-nomor yang terdaftar menggunakan NIK atau nomor KK mereka. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin, pelanggan dapat langsung melaporkannya kepada operator untuk segera dinonaktifkan.Menurut pemerintah, fitur tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital yang selama ini kerap terjadi tanpa diketahui pemilik data.

Pemerintah Perkuat Sistem Anti-Scam

Selain registrasi biometrik, pemerintah juga meminta seluruh operator seluler memperkuat perlindungan terhadap penipuan digital atau scam yang terus meningkat.Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), hingga April 2026 kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp9,5 triliun dengan sekitar 548 ribu laporan kasus.

Edwin menyebut seluruh operator kini telah memiliki sistem pengamanan anti-scam masing-masing. Telkomsel menghadirkan sistem ScamLink, sementara Indosat Ooredoo Hutchison memiliki sistem perlindungan pelanggan yang mendapat apresiasi dari London Business School. Adapun XL Smart juga telah menyediakan sistem keamanan anti-spam bagi pelanggan. Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di ruang digital dan memanfaatkan fitur keamanan tambahan yang disediakan operator.

Registrasi Sukarela untuk Nomor Lama

Setelah kebijakan registrasi biometrik diberlakukan untuk nomor baru mulai 1 Juli 2026, pemerintah juga akan membuka program voluntary registration atau registrasi sukarela bagi nomor lama yang sudah aktif sebelumnya.

Melalui program tersebut, pelanggan dapat melakukan verifikasi biometrik terhadap nomor yang dimiliki sekaligus memastikan apakah data pribadi mereka digunakan oleh nomor lain tanpa sepengetahuan mereka.Pemerintah meminta operator segera menyiapkan sistem pendukung agar program registrasi sukarela dapat berjalan optimal.

Edwin menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah membangun kepercayaan masyarakat dalam ekosistem digital nasional.

“Bandwidth yang paling penting adalah trust. Sebesar apa pun infrastruktur digital tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka berinteraksi,” kata Edwin.

Pemerintah menilai perlindungan identitas digital menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di masa depan. Dengan identitas pengguna yang lebih terverifikasi, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi dan berkomunikasi secara digital dengan lebih aman.

“Negara dibentuk untuk melindungi. Jadi biometrik ini bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk saling melindungi demi kemajuan bersama,” tutup Edwin.


Penulis : Intan

 


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama