Tandaglobalnews BLITAR – Integritas dunia pemasyarakatan kembali dipertanyakan. Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar kini terancam kehilangan karier mereka setelah terjerat skandal dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp60 juta.
Kepala Lapas Blitar, Iswandi, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa ketiga oknum tersebut telah resmi dibebastugaskan dan saat ini menanti keputusan sidang etik dari Inspektorat Jenderal (Itjen).
“Hukuman disiplin berat ada empat tingkatan, mulai dari pencopotan jabatan, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, hingga yang paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Iswandi, Jumat (1/5/2026).
Sementara itu, Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Ulin Nuha, memastikan bahwa ketiga petugas berinisial ADK, RJ, dan W telah ditarik ke Surabaya sejak 27 April 2026 lalu untuk menjalani pemeriksaan intensif tim gabungan.
Meski terjadi kekosongan personel, Iswandi menjamin pelayanan dan operasional di Lapas Blitar tetap berjalan normal. Pihaknya telah melakukan rolling staf dan menunjuk Pelaksana Harian (PLH) untuk mengisi jabatan yang kosong sementara menunggu keputusan resmi dari pusat.
sumber : Tulungagung Berdikari
#LapasBlitar #Pungli #BeritaViral #Fyp #HukumIndonesia

Posting Komentar