Sikap Pihak CV Welong Jaya Kediri Dikecam, Uang Konsumen Rp2 Miliar Dibawa Kabur Oknum Kepala Depo

 



Tandaglobalnews KEDIRI – Kasus yang melibatkan distributor air mineral CV Welong Jaya di Kota Kediri semakin memanas. Sembilan orang konsumen yang merasa dirugikan mendatangi kantor pusat perusahaan di Jalan Mauni No. 71, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Sabtu (2/5/2026) siang. Kedatangan mereka ini didampingi langsung oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum RBX Aji Saputro, SH. dan Rekan, untuk menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya uang pesanan yang nilainya fantastis.

 Para konsumen menuntut kejelasan atas barang yang belum diterima, di mana total uang yang telah mereka bayarkan mencapai angka Rp2.040.000.000 (Dua miliar empat puluh juta rupiah). Uang tersebut merupakan pembayaran untuk pesanan puluhan ribu dus air mineral yang diduga diamankan dan dibawa kabur oleh oknum Kepala Depo berinisial AG.

 Audiensi Berujung Buntu

 Pertemuan antara pihak konsumen dan manajemen CV Welong Jaya diterima oleh Manager Area, Hendro Wibowo, dan Kepala Audit, Majid. Namun, hasil audiensi ini justru berujung buntu dan memicu kekecewaan mendalam bagi para korban.

 Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa pihak perusahaan tampak berusaha melepaskan diri dari tanggung jawab. Manajemen bersikukuh menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh AG adalah murni tindakan individu yang dilakukan atas inisiatif pribadi, sehingga bukan merupakan tanggung jawab atau beban dari korporasi.

 Sikap "mencuci tangan" ini tentu saja tidak dapat diterima oleh para konsumen dan kuasa hukum yang hadir. Mereka menilai perusahaan seharusnya bertanggung jawab penuh atas kinerja dan kepercayaan yang diberikan kepada bawahannya, terutama bagi seseorang yang dipercaya memegang jabatan strategis sebagai Kepala Depo.

 Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

 Berdasarkan data yang dihimpun, kerugian yang dialami oleh para konsumen sangat besar. Total uang yang telah ditransfer untuk pemesanan barang mencapai Rp2.040.000.000. Jumlah uang tersebut diduga kuat diamankan oleh oknum AG dan hingga saat ini barang yang dipesan belum kunjung diterima oleh para pembeli.

 Kejadian ini tentu saja merugikan banyak pihak, terutama para pengecer dan agen yang sudah mempercayakan pembeliannya melalui depo tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan manajemen internal di perusahaan tersebut.

 Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan atau solusi konkret yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Pihak konsumen dan kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum lebih lanjut jika perusahaan tetap enggan bertanggung jawab mengembalikan hak para korban.

 

Sumber:AKSENNEWS


 

#tandaglobalnews#CVWelongJaya #KasusKediri #UangRaib #Rp2Miliar #HukumDanKriminal #BeritaKediri #Penipuan #TanggungJawabPerusahaan

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama