Tandaglobalnews KEDIRI – Kasus yang melibatkan distributor
air mineral CV Welong Jaya di Kota Kediri semakin memanas. Sembilan orang
konsumen yang merasa dirugikan mendatangi kantor pusat perusahaan di Jalan
Mauni No. 71, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Sabtu (2/5/2026) siang.
Kedatangan mereka ini didampingi langsung oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum
RBX Aji Saputro, SH. dan Rekan, untuk menuntut pertanggungjawaban atas
hilangnya uang pesanan yang nilainya fantastis.
Para konsumen
menuntut kejelasan atas barang yang belum diterima, di mana total uang yang
telah mereka bayarkan mencapai angka Rp2.040.000.000 (Dua miliar empat puluh
juta rupiah). Uang tersebut merupakan pembayaran untuk pesanan puluhan ribu dus
air mineral yang diduga diamankan dan dibawa kabur oleh oknum Kepala Depo
berinisial AG.
Audiensi Berujung
Buntu
Pertemuan antara
pihak konsumen dan manajemen CV Welong Jaya diterima oleh Manager Area, Hendro
Wibowo, dan Kepala Audit, Majid. Namun, hasil audiensi ini justru berujung
buntu dan memicu kekecewaan mendalam bagi para korban.
Dalam pertemuan
tersebut, terungkap bahwa pihak perusahaan tampak berusaha melepaskan diri dari
tanggung jawab. Manajemen bersikukuh menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh
AG adalah murni tindakan individu yang dilakukan atas inisiatif pribadi, sehingga
bukan merupakan tanggung jawab atau beban dari korporasi.
Sikap "mencuci
tangan" ini tentu saja tidak dapat diterima oleh para konsumen dan kuasa
hukum yang hadir. Mereka menilai perusahaan seharusnya bertanggung jawab penuh
atas kinerja dan kepercayaan yang diberikan kepada bawahannya, terutama bagi
seseorang yang dipercaya memegang jabatan strategis sebagai Kepala Depo.
Kerugian Mencapai Rp2
Miliar
Berdasarkan data yang
dihimpun, kerugian yang dialami oleh para konsumen sangat besar. Total uang yang
telah ditransfer untuk pemesanan barang mencapai Rp2.040.000.000. Jumlah uang
tersebut diduga kuat diamankan oleh oknum AG dan hingga saat ini barang yang
dipesan belum kunjung diterima oleh para pembeli.
Kejadian ini tentu
saja merugikan banyak pihak, terutama para pengecer dan agen yang sudah
mempercayakan pembeliannya melalui depo tersebut. Kasus ini kini menjadi
sorotan publik dan memicu pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan
manajemen internal di perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan,
belum ada kesepakatan atau solusi konkret yang dicapai dalam pertemuan
tersebut. Pihak konsumen dan kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum
lebih lanjut jika perusahaan tetap enggan bertanggung jawab mengembalikan hak
para korban.
Sumber:AKSENNEWS
#tandaglobalnews#CVWelongJaya #KasusKediri #UangRaib
#Rp2Miliar #HukumDanKriminal #BeritaKediri #Penipuan #TanggungJawabPerusahaan

Posting Komentar