SIDANG KRUSIAL! Nadiem Makarim Hadir Lagi, Mantan Ketua BPK Agung Firman Bantah Metode Hitungan Jaksa


 


TandaGlobalNews| JAKARTA – Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali bergulir dengan hangat. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, kembali hadir menghadapi persidangan setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran kondisi kesehatannya yang sedang tidak fit.

Agenda sidang kali ini sangat dinanti karena berfokus pada pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum untuk meringankan terdakwa. Kehadiran saksi ahli ini bertujuan untuk memberikan pandangan profesional dan akademis terkait konstruksi perkara yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu saksi ahli yang hadir dan memberikan keterangan sangat penting adalah Agung Firman Sampurna, yang tak lain adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022.

Dengan latar belakangnya yang sangat paham mengenai tata cara audit negara, Agung Firman memberikan pandangan yang sangat mendalam dan kritis terkait cara perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan barang elektronik ini.

Poin utama yang disorot habis-habisan oleh Agung Firman adalah penggunaan metode perhitungan berbasis biaya produksi yang digunakan dalam audit.

Menurutnya, cara menghitung seperti itu sangat tidak relevan dan tidak sesuai jika diterapkan pada barang elektronik seperti laptop atau Chromebook.

Agung menjelaskan, barang elektronik memiliki karakteristik yang sangat unik dan dinamis. Harga barang teknologi tidak bisa hanya dilihat dari berapa biaya untuk membuatnya saja, melainkan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor eksternal yang kompleks, antara lain:

 1. Faktor Merek dan Kualitas: Harga sangat bergantung pada brand dan spesifikasi teknis.

 2. Kondisi Pasar Global: Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, ketersediaan komponen, hingga kondisi rantai pasok (supply chain) dunia sangat berpengaruh besar terhadap harga jual akhir.

 3. Teknologi yang Cepat Berkembang: Harga barang elektronik cenderung turun seiring berjalannya waktu dan munculnya teknologi baru.

"Pendekatan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ini dinilai tidak relevan untuk jenis barang elektronik," tegas poin kesaksian yang disampaikan.

Lebih jauh lagi, Agung Firman menekankan bahwa sebuah laporan audit yang dijadikan dasar tuntutan pidana harus memenuhi prasyarat fundamental yang sangat ketat agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

 1. Mandat yang Sah: Kewenangan untuk melakukan audit harus jelas dasar hukumnya.

 2. Prosedur yang Benar: Langkah-langkah pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan aturan main dan standar profesional yang berlaku umum.

 3. Metode yang Ilmiah: Cara perhitungan yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan logika hukum.

Dalam konteks kasus Chromebook ini, saksi ahli menilai bahwa pihak penuntut belum sepenuhnya memenuhi unsur-unsur keilmuan dan prosedur yang sempurna tersebut. Hal ini menjadi senjata utama bagi tim pembela Nadiem Makarim untuk menggugat dasar perhitungan kerugian negara yang dituduhkan.

Sidang hari ini dianggap sangat krusial karena menghadirkan perspektif dari kalangan profesional senior yang paham betul seluk-beluk audit keuangan negara.

Keterangan ini memberikan gambaran kepada majelis hakim bahwa menentukan harga wajar barang, khususnya teknologi, bukanlah hal yang sederhana dan tidak bisa sembarangan menggunakan rumus biaya produksi saja.

Proses persidangan akan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam fakta-fakta hukum dan mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya guna mencari kebenaran materiil dalam perkara ini.

 

Sumber: tvOne / Kabar Petang

 

#tandaglobalnews #NadiemMakkarim #SidangTipikor #KorupsiChromebook #BPK #AgungFirmanSampurna #Hukum #BeritaNasional #AuditNegara

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama