TandaGlobalNews| JAKARTA – Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali bergulir dengan
hangat. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud
Ristek), Nadiem Makarim, kembali hadir menghadapi persidangan setelah
sebelumnya sempat tertunda lantaran kondisi kesehatannya yang sedang tidak fit.
Agenda sidang kali ini sangat dinanti karena
berfokus pada pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum untuk
meringankan terdakwa. Kehadiran saksi ahli ini bertujuan untuk memberikan
pandangan profesional dan akademis terkait konstruksi perkara yang dibangun
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu saksi ahli yang hadir dan
memberikan keterangan sangat penting adalah Agung Firman Sampurna, yang tak
lain adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022.
Dengan latar belakangnya yang sangat paham
mengenai tata cara audit negara, Agung Firman memberikan pandangan yang sangat
mendalam dan kritis terkait cara perhitungan kerugian negara dalam kasus
pengadaan barang elektronik ini.
Poin utama yang disorot habis-habisan oleh
Agung Firman adalah penggunaan metode perhitungan berbasis biaya produksi yang
digunakan dalam audit.
Menurutnya, cara menghitung seperti itu sangat
tidak relevan dan tidak sesuai jika diterapkan pada barang elektronik seperti
laptop atau Chromebook.
Agung menjelaskan, barang elektronik memiliki
karakteristik yang sangat unik dan dinamis. Harga barang teknologi tidak bisa
hanya dilihat dari berapa biaya untuk membuatnya saja, melainkan sangat
dipengaruhi oleh banyak faktor eksternal yang kompleks, antara lain:
1. Faktor
Merek dan Kualitas: Harga sangat bergantung pada brand dan spesifikasi teknis.
2. Kondisi
Pasar Global: Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, ketersediaan komponen,
hingga kondisi rantai pasok (supply chain) dunia sangat berpengaruh besar
terhadap harga jual akhir.
3. Teknologi
yang Cepat Berkembang: Harga barang elektronik cenderung turun seiring
berjalannya waktu dan munculnya teknologi baru.
"Pendekatan yang dilakukan oleh Jaksa
Penuntut Umum ini dinilai tidak relevan untuk jenis barang elektronik,"
tegas poin kesaksian yang disampaikan.
Lebih jauh lagi, Agung Firman menekankan bahwa
sebuah laporan audit yang dijadikan dasar tuntutan pidana harus memenuhi
prasyarat fundamental yang sangat ketat agar bisa dipertanggungjawabkan secara
hukum.
1. Mandat
yang Sah: Kewenangan untuk melakukan audit harus jelas dasar hukumnya.
2. Prosedur
yang Benar: Langkah-langkah pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan aturan
main dan standar profesional yang berlaku umum.
3. Metode
yang Ilmiah: Cara perhitungan yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan
secara keilmuan dan logika hukum.
Dalam konteks kasus Chromebook ini, saksi ahli
menilai bahwa pihak penuntut belum sepenuhnya memenuhi unsur-unsur keilmuan dan
prosedur yang sempurna tersebut. Hal ini menjadi senjata utama bagi tim pembela
Nadiem Makarim untuk menggugat dasar perhitungan kerugian negara yang
dituduhkan.
Sidang hari ini dianggap sangat krusial karena
menghadirkan perspektif dari kalangan profesional senior yang paham betul
seluk-beluk audit keuangan negara.
Keterangan ini memberikan gambaran kepada
majelis hakim bahwa menentukan harga wajar barang, khususnya teknologi,
bukanlah hal yang sederhana dan tidak bisa sembarangan menggunakan rumus biaya
produksi saja.
Proses persidangan akan terus berlanjut untuk
menggali lebih dalam fakta-fakta hukum dan mendengarkan keterangan saksi ahli
lainnya guna mencari kebenaran materiil dalam perkara ini.
Sumber: tvOne / Kabar Petang
#tandaglobalnews #NadiemMakkarim
#SidangTipikor #KorupsiChromebook #BPK #AgungFirmanSampurna #Hukum
#BeritaNasional #AuditNegara

Posting Komentar