Tandaglobalnews JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, Prof Romli yang juga dikenal sebagai salah satu perumus UU Tipikor ini menegaskan bahwa kasus tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kerugian negara yang diduga terjadi merupakan akibat, bukan sebab dari suatu perbuatan pidana.
"Kalau perbuatan melawan hukumnya atau penyalahgunaan wewenangnya belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian yang bisa dijerat dengan pasal korupsi," ujar Prof Romli di persidangan.
Ia juga menekankan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir. Jika hanya menyangkut kesalahan prosedur, maka lebih tepat diselesaikan melalui jalur administrasi, bukan langsung dipidana. Selain itu, tanggung jawab atas pelanggaran prosedur seharusnya berada pada pejabat teknis yang menangani langsung, bukan otomatis menjerat pimpinan tertinggi, kecuali terbukti ada perintah langsung.
Prof Romli juga menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan bukti adanya aliran dana, pemufakatan jahat, maupun unsur kesengajaan (mens rea) yang menjadi syarat mutlak tindak pidana korupsi.
Menanggapi kesaksian ini, Nadiem Makarim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah runtuh berdasarkan pendapat ahli hukum tersebut.
sumber : hukum.perubahan

Posting Komentar