Sembunyi di Petilasan Wonogiri, Pelarian Ashari Pengasuh Ponpes di Pati Berakhir

 TandaGlobalNews | PATI – Pelarian Ashari (50), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka utama kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus tersangka di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) dini hari.

Tersangka yang telah masuk dalam daftar pengejaran sejak akhir April lalu ini tak berkutik saat petugas mengepung tempat persembunyiannya di sebuah rumah milik juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif setelah tersangka mangkir dari beberapa kali panggilan kepolisian. Selama masa pelariannya, Ashari diketahui berpindah-pindah kota untuk memutus jejak petugas.

“Tersangka sempat terlacak berada di Kudus, kemudian berpindah ke Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya menetap sementara di Wonogiri. Ia diamankan bersama seorang sopir pribadinya yang mendampingi selama pelarian,” jelas Kompol M. Alfan Armin dalam keterangan persnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Jumlah korban diperkirakan mencapai angka yang cukup fantastis, yakni antara 30 hingga 50 santriwati.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan posisi otoritasnya sebagai pengasuh pondok pesantren. Ia diduga menanamkan doktrin kepatuhan mutlak kepada para korban, sehingga mereka tidak berani melawan atau melaporkan kejadian yang dialami.

Meski sempat beredar kabar adanya upaya mediasi dan pencabutan laporan oleh beberapa pihak korban, Polresta Pati di bawah komando Kompol M. Alfan Armin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.

Kepolisian menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan delik umum, sehingga proses hukum tidak dapat dihentikan meski laporan dicabut. Saat ini, Ashari telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait keterlibatan pihak lain yang diduga membantu pelariannya.

Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiga masa hukuman mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik.


Editor: TandaGlobalnews

Sumber: Laporan Kepolisian & Investigasi Lapangan

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama