Satgas Penertiban Kawasan Hutan Periksa Kontainer Mineral di Batam

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Periksa Kontainer Mineral di Batam
foto: RI-1.com
Tandaglobalnews | Batam – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Febrie Adriansyah bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau proses pemeriksaan kontainer mineral rare earth di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau pada Selasa 27 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI Angkatan Laut pada 17 Mei 2026. Laporan itu berisi informasi terkait penindakan terhadap sebuah kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer yang ada. Tindakan ini dilakukan untuk mencocokkan isi muatan barang dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman yang dilampirkan.

Kegiatan pengecekan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penguatan kerja sama antarinstansi. Tujuannya adalah untuk mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan bahwa tim telah menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut diduga mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas ekspor mineral yang dilakukan. Ia menjelaskan terdapat dugaan kuat ketidaksesuaian pada dokumen-dokumen yang seharusnya menjadi syarat wajib kegiatan ekspor. Selain itu, ditemukan pula beberapa jenis barang yang ternyata dilarang diperdagangkan dalam sistem ekspor.

Barita menambahkan bahwa seluruh temuan yang diperoleh nantinya akan dijadikan dasar untuk proses hukum lanjutan oleh aparat yang berwenang. Sebagai pihak yang melakukan penindakan di lapangan, TNI Angkatan Laut telah menyerahkan seluruh hasil temuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara mendalam. Penyelidikan selanjutnya akan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pemalsuan dokumen dalam seluruh rangkaian proses ekspor mineral tersebut.

Tim penyidik dari Kejaksaan Agung juga turut hadir langsung di lokasi pemeriksaan. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan seluruh jalannya penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bersifat strategis seperti mineral rare earth akan terus diperketat. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya praktik penyelundupan, perdagangan ilegal, serta kerugian besar bagi keuangan negara.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama