Ritel Modern di Lombok Tengah Ditertibkan, Ini Alasannya






Tandaglobalnews  Lombok - 19 Mei 2026 | Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menghentikan sementara operasional 25 gerai ritel modern yang terdiri dari 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret. Langkah tegas tersebut diambil karena puluhan gerai dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, mengatakan penutupan dilakukan setelah pemerintah daerah sebelumnya melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada pihak pengelola, namun belum ada penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah bahkan telah memberikan batas waktu penutupan mandiri hingga 16 Mei 2026 sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut oleh Satpol PP.

Menurut Dalilah, pelanggaran utama terletak pada aturan zonasi. Dalam Perda tersebut, minimarket modern diwajibkan berjarak minimal satu kilometer dari pasar rakyat. Selain itu, regulasi juga mengatur rasio jumlah gerai modern berdasarkan kepadatan penduduk guna menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat dan keberlangsungan usaha kecil.

Pemkab Lombok Tengah menilai keberadaan ritel modern yang terlalu dekat dengan pasar tradisional berpotensi mematikan usaha kios kecil dan pelaku UMKM lokal. Karena itu, penertiban dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan agar pedagang tradisional tetap mampu bersaing.

Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menegaskan bahwa penutupan tersebut merupakan hasil kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP hingga Dinas PUPR. Pemerintah daerah juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah gerai yang telah ditutup kembali beroperasi tanpa memenuhi ketentuan.

Sementara itu, kebijakan penutupan ini juga berdampak pada ratusan pekerja. Berdasarkan data pemerintah daerah, sedikitnya 151 karyawan terdampak akibat penghentian sementara operasional puluhan gerai tersebut. Meski demikian, Pemkab Lombok Tengah menegaskan bahwa penegakan perda harus tetap dijalankan demi kepastian hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil.

Pemerintah daerah membuka peluang bagi pengelola ritel modern untuk kembali beroperasi apabila seluruh persyaratan dan ketentuan perda telah dipenuhi. Namun apabila pelanggaran tetap berlanjut, sanksi yang lebih berat seperti pencabutan izin usaha permanen dapat diberlakuk

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama