Tandaglobalnews Lombok - 19 Mei 2026 | Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menghentikan sementara operasional 25 gerai ritel modern yang terdiri dari 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret. Langkah tegas tersebut diambil karena puluhan gerai dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Ritel Modern di Lombok Tengah Ditertibkan, Ini Alasannya
TandaGlobalnews
0


Posting Komentar