Redam Keresahan Dunia Usaha, Menkeu Purbaya: "Selama Saya Menjabat, Tidak Ada Tax Amnesty Lagi!"

 TANDAGLOBALNEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan tegas guna meredam spekulasi dan keresahan yang berkembang di kalangan dunia usaha serta masyarakat terkait isu pemeriksaan ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026) pagi, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah menunjukkan iktikad baik.

Purbaya mengklarifikasi simpang siur informasi yang menyebutkan otoritas pajak akan kembali mengaudit data aset yang telah dilaporkan dalam PPS. Ia menyebut tindakan tersebut berisiko merusak kredibilitas pemerintah di mata investor.

"Prinsipnya sederhana: yang sudah ikut Tax Amnesty, ya sudah selesai. Jangan digali-gali lagi apa yang sudah didaftarkan. Kalau kita kejar lagi setelah mereka deklarasi, itu namanya jebakan. Kredibilitas pemerintah bisa hilang," ujar Purbaya dengan nada lugas.

Menurutnya, pemeriksaan hanya akan tetap berjalan bagi peserta yang terbukti melanggar komitmen administratif setelah mengikuti program, seperti:

  • Ingkar Repatriasi: Gagal memulangkan aset dari luar negeri sesuai janji.
  • Gagal Investasi: Tidak menyalurkan dana ke instrumen SBN atau sektor energi terbarukan/hilirisasi yang menjadi syarat tarif pajak rendah dalam PPS.

Menteri Keuangan juga menyoroti pola komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang belakangan dianggap kerap memicu kegaduhan publik melalui berbagai isu pajak baru, mulai dari pajak tol hingga wacana pemeriksaan ulang aset.

Purbaya menyatakan akan menegur keras DJP dan mengambil alih kendali komunikasi kebijakan strategis.

"Ke depan, yang boleh mengumumkan kebijakan pajak hanya Menteri Keuangan. Pajak itu eksekutor, saya yang mengambil kebijakan. Ini penting untuk menghilangkan kesimpangsiuran," tegasnya.

Purbaya mengkritik pola pemungutan pajak yang hanya menyasar subjek pajak yang itu-itu saja atau yang sudah patuh. Ia mengistilahkan praktik ini sebagai "berburu di kebun binatang."

Alih-alih terus menekan wajib pajak lama, Kemenkeu di bawah kepemimpinannya akan fokus pada ekspansi basis pajak (tax base) untuk menjangkau sektor-sektor yang selama ini belum tersentuh sistem perpajakan secara optimal.

Menutup pernyataannya, Purbaya memberikan pernyataan mengejutkan mengenai masa depan kebijakan pengampunan pajak di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan tidak akan ada lagi program serupa selama ia memimpin bendahara negara.

"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan Tax Amnesty lagi. Itu hanya menimbulkan kerentanan; pegawai saya bisa disogok, atau wajib pajak malah diperiksa terus-menerus. Kasihan mereka," pungkasnya.

Pernyataan ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar dan pengusaha untuk kembali melakukan ekspansi bisnis tanpa dihantui ketidakpastian regulasi perpajakan.

Editor : Redaksi TandaGlobalnews

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama