Tandaglobalnews
Jakarta, Ogan Komering Ulu, 12 Mei 2026 –
Jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) di bawah naungan Polda
Sumatera Selatan, kembali menunjukkan ketangguhan dalam pemberantasan narkotika
dengan berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dalam dua
operasi terpisah. Penindakan ini berlangsung berturut-turut pada 5 hingga 6 Mei
2026, dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti
narkotika jenis sabu.
Pengungkapan
ini merupakan hasil kerja keras Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres OKU yang dipimpin Kanit I, Iptu Fitrawadi, S.H., sebagai bagian dari
program intensifikasi operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum
Kabupaten OKU.
Kasus
pertama terungkap pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan informasi dan pemantauan intensif, petugas mencurigai satu unit
mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-2004-BZW yang
terlihat bergerak mencurigakan melintas di kawasan Baturaja.
Setelah
dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut akhirnya berhenti di Jalan Kolonel
Barlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat. Petugas segera
melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dan kedua penumpangnya,
yakni berinisial CD (41) dan PS (31). Keduanya berprofesi sebagai petani dan
beralamat di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Lengkiti.
Hasil
penggeledahan menemukan barang bukti berbahaya berupa dua plastik klip berisi
narkotika jenis sabu yang sebelumnya disembunyikan dan dipegang oleh tersangka
PS. Barang bukti tersebut dikemas dengan cara dibungkus tisu putih dan dilapisi
lakban hitam, dengan total berat bruto mencapai 11 gram. Selain narkotika,
petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan sebagai
sarana pengangkutan barang haram tersebut.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal
berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan permufakatan jahat dalam
peredaran narkotika.
Hanya
berselang satu hari, tepatnya pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, tim
Satresnarkoba yang kali ini dipimpin langsung oleh Ipda Ikhsan, S.H., M.Si.,
kembali melakukan penindakan. Sasaran operasi kali ini adalah seorang pria
berinisial SH (39), wirausaha yang diketahui berstatus sebagai residivis atau
pelaku berulang kasus narkotika. Penangkapan dilakukan di Perumahan Kemiling
Asri, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat
digeledah di kediamannya, petugas menemukan barang bukti berupa enam bungkus
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram. Barang haram tersebut
ternyata disimpan tersangka di dalam saku celana jeans yang sengaja
digantungkan di dinding kamar tidurnya. Status tersangka yang merupakan pelaku
berulang menjadi perhatian khusus penyidik, karena menunjukkan adanya
pengulangan tindak pidana meski sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
Untuk
perbuatannya, tersangka SH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres
OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa keberhasilan
mengungkap dua kasus berbeda dalam waktu berdekatan membuktikan kesiapsiagaan
dan kewaspadaan tinggi personelnya dalam menangkal berbagai modus operandi
pengedar narkotika.
“Satu
pengungkapan berasal dari pengejaran kendaraan mencurigakan pada dini hari, dan
satu lagi penindakan terhadap residivis narkotika. Dua modus berbeda berhasil
kami ungkap. Saat ini, pengembangan kasus terus dilakukan, terutama menelusuri
jaringan besar di balik kendaraan bernomor polisi luar daerah tersebut,” tegas
AKBP Endro.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penindakan kasus lintas wilayah menjadi fokus
utama pihaknya demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
“Polda
Sumsel terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur distribusi, termasuk yang
melibatkan mobilitas antar-daerah. Setiap laporan masyarakat akan kami
tindaklanjuti cepat dan profesional demi melindungi warga dari ancaman
narkoba,” ujar Kombes Nandang.
Pihak
kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tetap peduli terhadap lingkungan
sekitar dan aktif melaporkan segala bentuk dugaan aktivitas penyalahgunaan atau
peredaran narkotika, agar upaya pemberantasan dapat berjalan efektif dan
berkelanjutan.
#polresoku
#poldasumsel #residivis #sabu #narkoba #idsumsel #mobilsigra #baturaja
#tanjungagung #baturajabarat #tandaglobalnews

Posting Komentar