Polres OKU Ungkap Dua Kasus Narkotika Berurutan: Tangkap Pengedar Lintas Wilayah dan Residivis



Tandaglobalnews Jakarta, Ogan Komering Ulu, 12 Mei 2026 – Jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) di bawah naungan Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan ketangguhan dalam pemberantasan narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dalam dua operasi terpisah. Penindakan ini berlangsung berturut-turut pada 5 hingga 6 Mei 2026, dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU yang dipimpin Kanit I, Iptu Fitrawadi, S.H., sebagai bagian dari program intensifikasi operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Kabupaten OKU.

Kasus pertama terungkap pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan informasi dan pemantauan intensif, petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-2004-BZW yang terlihat bergerak mencurigakan melintas di kawasan Baturaja.

Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut akhirnya berhenti di Jalan Kolonel Barlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat. Petugas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dan kedua penumpangnya, yakni berinisial CD (41) dan PS (31). Keduanya berprofesi sebagai petani dan beralamat di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Lengkiti.

Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berbahaya berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya disembunyikan dan dipegang oleh tersangka PS. Barang bukti tersebut dikemas dengan cara dibungkus tisu putih dan dilapisi lakban hitam, dengan total berat bruto mencapai 11 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan sebagai sarana pengangkutan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Hanya berselang satu hari, tepatnya pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba yang kali ini dipimpin langsung oleh Ipda Ikhsan, S.H., M.Si., kembali melakukan penindakan. Sasaran operasi kali ini adalah seorang pria berinisial SH (39), wirausaha yang diketahui berstatus sebagai residivis atau pelaku berulang kasus narkotika. Penangkapan dilakukan di Perumahan Kemiling Asri, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Saat digeledah di kediamannya, petugas menemukan barang bukti berupa enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram. Barang haram tersebut ternyata disimpan tersangka di dalam saku celana jeans yang sengaja digantungkan di dinding kamar tidurnya. Status tersangka yang merupakan pelaku berulang menjadi perhatian khusus penyidik, karena menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana meski sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.

 

Untuk perbuatannya, tersangka SH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap dua kasus berbeda dalam waktu berdekatan membuktikan kesiapsiagaan dan kewaspadaan tinggi personelnya dalam menangkal berbagai modus operandi pengedar narkotika.

“Satu pengungkapan berasal dari pengejaran kendaraan mencurigakan pada dini hari, dan satu lagi penindakan terhadap residivis narkotika. Dua modus berbeda berhasil kami ungkap. Saat ini, pengembangan kasus terus dilakukan, terutama menelusuri jaringan besar di balik kendaraan bernomor polisi luar daerah tersebut,” tegas AKBP Endro.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penindakan kasus lintas wilayah menjadi fokus utama pihaknya demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat.

“Polda Sumsel terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur distribusi, termasuk yang melibatkan mobilitas antar-daerah. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti cepat dan profesional demi melindungi warga dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Nandang.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tetap peduli terhadap lingkungan sekitar dan aktif melaporkan segala bentuk dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, agar upaya pemberantasan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

 

#polresoku #poldasumsel #residivis #sabu #narkoba #idsumsel #mobilsigra #baturaja #tanjungagung #baturajabarat #tandaglobalnews

 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama