Polres Banyuasin Ungkap Kasus Narkotika Lintas Wilayah, Dua Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap



Tandaglobalnews BANYUASIN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas wilayah. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah bangunan gudang yang terletak di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar terkait dugaan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam hingga menetapkan lokasi dan waktu yang tepat untuk melakukan penindakan.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS (23), yang berstatus pelajar atau mahasiswa dan beralamat di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, serta SJ (29), seorang petani pekebun warga Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Meski berasal dari wilayah administratif yang berbeda, kedua tersangka diduga kuat bekerja sama dan memiliki pembagian peran jelas dalam menjalankan aktivitas distribusi narkotika di gudang yang dijadikan basis operasi mereka tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara prosedural di lokasi kejadian, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 45 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 15,60 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung, di antaranya satu bal plastik klip, satu kotak berwarna biru, satu kaleng aibon, lima plastik klip tambahan, satu lembar tisu, serta dua unit telepon genggam yang masing-masing dimiliki oleh kedua tersangka.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Polres Banyuasin untuk menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus guna menelusuri jaringan dan pihak yang berperan sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan Pasal 132 mengenai permufakatan jahat diterapkan karena keduanya terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan peran yang saling mendukung dalam rantai distribusi narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus mengindikasikan adanya jalur peredaran lintas wilayah antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku diketahui memanfaatkan bangunan gudang yang lokasinya agak terpisah dari pemukiman warga sebagai tempat penyimpanan dan pembagian barang, dengan tujuan menghindari pengawasan serta kecurigaan masyarakat sekitar.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya melalui Satresnarkoba terus memperkuat pola pengawasan dan patroli di berbagai lokasi yang berpotensi disalahgunakan sebagai titik persembunyian maupun distribusi narkotika. Menurutnya, pemilihan lokasi gudang di Muara Padang tidak membuat pelaku lolos dari pengawasan kepolisian.

"Fakta dua tersangka berasal dari dua kabupaten berbeda namun beroperasi bersama menunjukkan adanya koordinasi jaringan lintas wilayah yang kami curigai berjalan terstruktur. Saat ini, prioritas utama penyidikan adalah pengembangan kasus untuk membongkar siapa pihak yang menjadi pemasok utama yang menyuplai 45 paket sabu tersebut kepada kedua tersangka," tegas AKBP Risnan Aldino.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan narkotika lintas wilayah menjadi fokus utama dan perhatian serius Polda Sumsel dalam upaya memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah Sumatera Selatan. Ia menegaskan, kepolisian terus memperkuat sinergi dan koordinasi antar-satuan kerja maupun antar-wilayah hukum untuk menindak tegas jaringan yang bergerak lintas daerah.

"Hasil kerja keras Polres Banyuasin ini akan menjadi dasar penting untuk dilakukan pengembangan bersama seluruh jajaran terkait, agar kita dapat membongkar seluruh jaringan besar yang terlibat dalam peredaran ini hingga ke akar-akarnya," ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Pihaknya juga kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta segera melapor atau memberikan informasi kepada kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, penyalahgunaan, maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing, demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

 

Sumber: idsumsel


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama