Tandaglobalnews GRESIK – Seorang pria berinisial J (42), warga Desa Pandanan, Kabupaten Gresik, ditangkap pihak kepolisian karena nekat mengaku-ngaku sebagai anggota Polri. Ia menggunakan kedok tersebut untuk melakukan pemerasan dan penipuan kepada sejumlah pemilik usaha di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik, dengan modus meminta uang keamanan. Aksi kriminal ini ternyata sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun lamanya, menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar bagi para korbannya.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, menjelaskan bahwa
kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi sebuah warung milik warga berinisial
K (45) yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan.
Saat bertemu pemilik warung, J dengan percaya diri mengaku bertugas sebagai
anggota kepolisian dari Polsek Panceng. Tanpa rasa ragu, ia kemudian meminta
sejumlah uang dengan alasan biaya keamanan, yang saat itu nilainya diminta
sebesar Rp 250.000.
Merasa keberatan dan curiga dengan cara pelaku yang
memaksa serta tidak memiliki surat tugas resmi, pemilik warung tidak diam saja.
Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Duduksampeyan agar
ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan warga tersebut, tim kepolisian langsung
bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 9 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung
menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dan pengecekan identitas pelaku.
Hasil interogasi dan pengecekan data menunjukkan dengan jelas bahwa yang
bersangkutan bukanlah anggota Polri. Ia hanyalah warga biasa yang berpura-pura
menjadi aparat, atau biasa disebut polisi gadungan,” ungkap AKP Bakri saat
dikonfirmasi awak media, Minggu (10/5).
Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik,
terungkap fakta bahwa aksi pemerasan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Pelaku ternyata sudah menjalankan modus operandi yang sama sejak awal tahun
2023. Selama tiga tahun lebih, ia berkeliling mendatangi berbagai warung dan
tempat usaha di sepanjang jalan utama kawasan Duduksampeyan, meminta uang
dengan alasan biaya keamanan agar tempat usaha mereka terjamin keamanannya.
Salah satu korban yang diwawancarai mengaku sempat
percaya dan rutin memberikan uang pungutan tersebut karena merasa takut jika
menolak. Korban mengira pelaku benar-benar petugas kepolisian yang bertugas
mengawasi wilayah tersebut. Selama kurun waktu beraksi, korban ini saja sudah
mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 2 juta rupiah. Nominal uang yang diminta
pelaku pun bervariasi, berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 setiap kali
ia datang.
“Pelaku diketahui berulang kali mendatangi sejumlah
warung dan kedai di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk melakukan aksi
serupa. Ia memanfaatkan ketidaktahuan dan rasa takut warga agar permintaannya
dipenuhi,” tambah AKP Bakri.
Hingga saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan
Polsek Duduksampeyan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik masih
terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain
yang belum melapor akibat ulah pelaku.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti
berupa uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga sisa hasil pemerasan terakhir,
serta sejumlah bukti transfer rekening yang menjadi jejak transaksi antara para
korban dengan tersangka selama beraksi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada,
memastikan keaslian identitas petugas yang mendatangi tempat usaha, dan tidak
segan melapor jika ada oknum yang meminta uang di luar prosedur resmi.
Sumber: kumparan
#tandaglobalnews #gresiksumpek #gresik #news #PolisiGadungan #Pemerasan #BeritaKriminal
#Kepolisian
.jpeg)
Posting Komentar