Tandaglobalnews SURABAYA – Persoalan sepele terkait parkir kendaraan di kawasan Perumahan Pakuwon City, Surabaya, berujung pada peristiwa kekerasan. Dua orang berinisial G (27) dan F (26) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang. Aksi pemukulan ini terjadi pada Selasa malam, 28 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, dan melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial SZ.
Keluarga korban, Lie Juliana Mei, menceritakan kronologi kejadian bermula dari kebiasaan parkir yang dianggap tidak semestinya. Saat itu, mobil milik SZ diparkir sembarangan tepat di depan rumah tempat tinggal korban, yang mana lokasi tersebut bukanlah area parkir yang diperbolehkan.
Berniat menghindari konflik dan tidak ingin menegur secara langsung, korban memiliki inisiatif untuk meletakkan kerucut tanda atau cone di atas kendaraan milik SZ. Tindakan ini dimaksudkan sebagai peringatan halus agar pemilik mobil sadar dan segera memindahkan kendaraannya ke tempat yang seharusnya. Menurut Juliana, masalah serupa sebenarnya sudah sering terjadi dan biasanya orang lain akan langsung memindahkan kendaraannya setelah diberi tanda demikian.
"Masalah parkir ini sebenarnya sudah sering terjadi dengan orang lain. Biasanya setelah diberi tahu atau diberi tanda, mereka langsung pindah. Korban menaruh cone agar pemilik mobil sadar tanpa harus ditegur langsung, tapi justru pelaku tidak terima dan marah besar," ungkap Juliana saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).
Kemarahan SZ tak mereda meskipun petugas keamanan atau satpam perumahan sudah turun tangan dan berusaha menjelaskan aturan serta tata tertib parkir yang berlaku di lingkungan tersebut. Alih-alih memahami penjelasan petugas, SZ disebutkan masih diliputi emosi dan kemudian memerintahkan atau meminta bantuan sejumlah temannya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua korban.
Akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan beramai-ramai tersebut, G dan F menderita luka-luka di sekujur tubuh, dengan luka paling jelas dan parah terdapat di bagian wajah. Selain luka fisik, kedua korban juga dikatakan mengalami dampak psikologis berupa trauma mendalam akibat peristiwa yang menakutkan tersebut.
Merasa hak dan keselamatan keluarganya dirugikan, Juliana tidak diam saja. Ia pun segera melaporkan kasus penganiayaan ini ke pihak kepolisian, tepatnya di Polrestabes Surabaya. Laporan resmi telah tercatat dengan nomor tanda bukti lapor: TBL/BL/898/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"Segera setelah kejadian pengeroyokan itu, saya langsung membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya dengan perkara tindak pidana penganiayaan. Kami berharap kasus ini ditindak tegas dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Juliana.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap kronologi lengkap serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Sumber: memorandum
#tandaglobalnews #BeritaSurabaya #KasusKekerasan #Pengeroyokan #PakuwonCity #PolrestabesSurabaya #Hukum #BeritaJatim #WNA

Posting Komentar