Tandaglobalnews Rokan Hilir – Sebuah peristiwa yang
sangat memilukan dan mengejutkan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi
Riau. Seorang balita perempuan berusia 4 tahun harus meregang nyawa diduga
akibat tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakek kandungnya sendiri.
Peristiwa naas ini terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya dan kini menjadi
sorotan publik serta memicu kemarahan luas di masyarakat.
Awal Mula: Demam
Tinggi yang Tak Kunjung Turun
Kasus ini mulai
terendus ketika orang tua korban membawa sang anak ke bidan setempat pada Senin
(27/4/2026) karena mengalami demam tinggi. Saat itu, korban dinyatakan
mengalami dehidrasi dan diberikan obat penurun panas serta cairan infus. Namun,
setelah dibawa pulang, kondisi sang anak tidak kunjung membaik, justru demamnya
semakin meningkat.
Pada Rabu
(29/4/2026), orang tua kembali membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk
pemeriksaan lebih lanjut. Di sana, korban kembali mendapatkan perawatan dan
infus seharian. Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, saat ibu korban sedang
membersihkan tubuh dan mengganti popok anaknya, barulah ia menyadari adanya
kejanggalan yang sangat mengerikan.
Fakta Mengerikan:
Luka Robek dan Trauma Berat
Pemeriksaan lebih
lanjut oleh tenaga medis mengungkapkan fakta yang sangat menyakitkan. Ditemukan
adanya luka robek serius dan trauma mendalam pada organ vital korban yang
diduga akibat kekerasan dengan benda tumpul. Hal ini membuat pihak Puskesmas
segera merujuk korban ke RS Awal Bros Bagan Batu untuk mendapatkan penanganan medis
intensif.
Namun sayang, segala
upaya dokter dan perawat untuk menyelamatkan nyawa sang balita tidak membuahkan
hasil. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) dini hari
sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan medis, penyebab kematian diduga
akibat infeksi berat yang timbul dari luka yang diderita korban.
Tabir Terbuka: Pelaku
Ternyata Kakek Sendiri
Menyusul kematian yang tidak wajar ini, keluarga segera
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir. Tim penyidik langsung
bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa
saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran di
balik kematian sang anak.
Hasil penyelidikan
akhirnya mengarah kuat kepada seorang pria berinisial S (45 tahun), yang
ternyata adalah kakek kandung korban. Saat pertama kali diamankan dan
diperiksa, pelaku sempat membantah keras melakukan perbuatan tersebut. Namun,
berkat bukti-bukti yang kuat, keterangan saksi, serta pendekatan ilmiah dalam
penyidikan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Diketahui, tindak
pidana keji tersebut diduga dilakukan pada hari Minggu, 26 April 2026. Modus
operandi pelaku adalah berpura-pura ingin memandikan dan menidurkan cucunya,
namun di balik itu terselip niat jahat untuk melakukan kekerasan seksual.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Pihak kepolisian
telah menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, antara lain
pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, kasur, selimut, serta
sampel-sampel lain yang diduga mengandung jejak biologis pelaku. Barang bukti
ini telah dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan DNA dan
analisis lebih lanjut guna memperkuat dakwaan di pengadilan.
Selain itu, jenazah
korban juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi
guna mendapatkan hasil visum et repertum yang akurat mengenai penyebab pasti
kematian dan tingkat keparahan luka yang dialami.
Jerat Hukum yang
Berat
Atas perbuatannya
yang sangat keji, melanggar norma agama, adat istiadat, dan hukum, tersangka S
kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan. Ia
dijerat dengan pasal-pasal yang sangat berat, yaitu:
- Pasal 81 ayat (2)
jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap
anak.
- Serta Pasal 416 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan,
mengingat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolda Riau, Irjen
Pol Herry Heryawan, juga telah memberikan perhatian khusus dan meminta agar
kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa kompromi, demi memberikan
keadilan bagi korban dan keluarga, serta memberikan efek jera yang berat bagi
pelaku.
Keprihatinan dan
Peringatan Keras
Kasus ini tentu saja
meninggalkan duka mendalam yang tak terhingga bagi seluruh keluarga korban.
Lebih dari itu, kejadian ini juga menjadi tamparan keras dan peringatan bagi
kita semua bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan
rumah sendiri dan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, seperti
keluarga dekat.
Pihak kepolisian juga
mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk selalu meningkatkan
kewaspadaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap anak-anak. Jangan pernah
lengah, dan segera laporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau perlakuan
tidak wajar terhadap anak, agar nyawa tak lagi melayang sia-sia akibat
kejahatan yang tak termaafkan ini.
SUMBER BERITA:detik.com
#tandaglobalnews#KasusPemerkosaanRiau #BalitaTewas
#KakekKandung #RokanHilir #KekerasanSeksualAnak #HukumTegas #BeritaDuka
#RiauUpdatevvv

Posting Komentar