Tandaglobalnews KUPANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kontraktor dalam kasus korupsi proyek renovasi sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.
Informasi tersebut dikonfirmasi melalui berbagai sumber media yang melaporkan bahwa Ridwan dijadwalkan hadir di kantor Kejati NTT pada Senin, 4 Mei 2026. Ia diperiksa oleh tim Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTT sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dugaan pemerasan ini terungkap saat sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa kasus korupsi renovasi sekolah, Hironimus Sonbay alias Roni, di Pengadilan Tipikor Kupang pada 28 April 2026 lalu. Dalam pleidoinya, pengacara Roni menyebutkan bahwa Ridwan Sujana Angsar — yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kajari Kupang — diduga meminta sejumlah uang senilai Rp140 juta yang diserahkan secara bertahap.
Selain Ridwan, seorang jaksa lain yang kini menjabat sebagai Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT, Noven Verderikus Bulan, juga turut diseret dalam kasus yang sama dan dijadwalkan diperiksa.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ridwan Sujana Angsar mengakui pernah menangani perkara korupsi renovasi sekolah tersebut saat menjabat di Kupang, namun ia membantah pernah meminta atau menerima uang dari kontraktor. Ia menyatakan bahwa pertemuan dengan Roni dan keluarganya terjadi sebelum kasus disidik dan tidak berkaitan dengan permintaan uang.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan dan bukti guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

Posting Komentar