Mobil Listrik di DKI Tetap Dapat Insentif Pajak hingga Bebas Ganjil Genap

 



Tandaglobalnews JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai yang berlaku di wilayah ibu kota. Kebijakan ini mencakup pembebasan pajak kendaraan hingga pengecualian dari aturan ganjil genap, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan ekosistem transportasi ramah lingkungan.

 Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

 Rincian Insentif yang Tetap Berlaku

 Ada tiga bentuk insentif utama yang masih dinikmati oleh pemilik kendaraan listrik di DKI Jakarta, yaitu:

 1. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Tarif PKB untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan pajak. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, baik untuk pengangkutan orang maupun barang. Artinya, pemilik tidak perlu membayar pajak tahunan sama sekali, sehingga biaya perpanjangan STNK menjadi jauh lebih murah.

​2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Selain pajak tahunan, biaya yang timbul akibat perpindahan kepemilikan atau jual beli kendaraan listrik juga dibebaskan sepenuhnya. Kebijakan ini tentu membuat nilai jual kembali kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan transaksi menjadi lebih ringan biayanya.

​3. Bebas Aturan Ganjil Genap

Tidak hanya dari sisi fiskal, kendaraan listrik juga tetap mendapatkan kemudahan dalam bergerak di jalan raya. Pemprov DKI memastikan bahwa mobil listrik tetap dikecualikan dari pembatasan lalu lintas ganjil genap, sehingga bisa melintas kapan saja tanpa terkendala plat nomor.

 Dukungan untuk Transisi Energi Bersih

 Lusiana menjelaskan bahwa keberlanjutan insentif ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh di Jakarta, mulai dari ketersediaan unit hingga infrastruktur pendukungnya.

 "Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta upaya mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan," ujar Lusiana Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan komitmen Jakarta untuk menekan tingkat polusi udara dan mewujudkan kota yang lebih hijau dan sehat.

 Catatan Penting

 Perlu diketahui bahwa insentif ini berlaku khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang diproduksi secara massal, tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi listrik. Selain itu, pembebasan pajak juga berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, sehingga tidak dikenakan tarif pajak progresif seperti kendaraan konvensional.

 Dengan adanya kepastian ini, diharapkan minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di ibu kota.

 

 Sumber Berita : INEWS

 

- Keterangan Resmi Bapenda DKI Jakarta, 5 Mei 2026

- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ

- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023

 

#tandaglobalnews#MobilListrik #InsentifPajak #DKIJakarta #BebasGanjilGenap #TransportasiRamahLingkungan #EnergiBersih #KotaHijau #BeritaOtomotif

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama