Tandaglobalnews JAKARTA – Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi
kendaraan listrik berbasis baterai yang berlaku di wilayah ibu kota. Kebijakan
ini mencakup pembebasan pajak kendaraan hingga pengecualian dari aturan ganjil
genap, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan ekosistem
transportasi ramah lingkungan.
Kepastian ini
disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta,
Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026). Ia menegaskan
bahwa kebijakan yang diterapkan sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian
insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Rincian Insentif yang
Tetap Berlaku
Ada tiga bentuk
insentif utama yang masih dinikmati oleh pemilik kendaraan listrik di DKI
Jakarta, yaitu:
1. Pembebasan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Tarif PKB untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0% dari
dasar pengenaan pajak. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun
angkutan umum, baik untuk pengangkutan orang maupun barang. Artinya, pemilik
tidak perlu membayar pajak tahunan sama sekali, sehingga biaya perpanjangan
STNK menjadi jauh lebih murah.
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB)
Selain pajak tahunan, biaya yang timbul akibat perpindahan
kepemilikan atau jual beli kendaraan listrik juga dibebaskan sepenuhnya.
Kebijakan ini tentu membuat nilai jual kembali kendaraan listrik menjadi lebih
menarik dan transaksi menjadi lebih ringan biayanya.
3. Bebas Aturan Ganjil Genap
Tidak hanya dari sisi fiskal, kendaraan listrik juga tetap
mendapatkan kemudahan dalam bergerak di jalan raya. Pemprov DKI memastikan
bahwa mobil listrik tetap dikecualikan dari pembatasan lalu lintas ganjil
genap, sehingga bisa melintas kapan saja tanpa terkendala plat nomor.
Dukungan untuk
Transisi Energi Bersih
Lusiana menjelaskan
bahwa keberlanjutan insentif ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk
mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat pengembangan
ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh di Jakarta, mulai dari
ketersediaan unit hingga infrastruktur pendukungnya.
"Kebijakan ini
merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik,
serta upaya mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah
lingkungan," ujar Lusiana Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono
Anung, juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu merujuk pada
aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, langkah ini juga
sejalan dengan komitmen Jakarta untuk menekan tingkat polusi udara dan
mewujudkan kota yang lebih hijau dan sehat.
Catatan Penting
Perlu diketahui bahwa
insentif ini berlaku khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang
diproduksi secara massal, tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari
bahan bakar fosil menjadi listrik. Selain itu, pembebasan pajak juga berlaku
untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, sehingga tidak dikenakan tarif pajak
progresif seperti kendaraan konvensional.
Dengan adanya
kepastian ini, diharapkan minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik
semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar dalam upaya
pelestarian lingkungan hidup di ibu kota.
Sumber Berita : INEWS
- Keterangan Resmi Bapenda DKI Jakarta, 5 Mei 2026
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023
#tandaglobalnews#MobilListrik #InsentifPajak #DKIJakarta
#BebasGanjilGenap #TransportasiRamahLingkungan #EnergiBersih #KotaHijau
#BeritaOtomotif

Posting Komentar