Ledakan Dahsyat Terjadi di Nganjuk, Satu Rumah Hancur-Pemilik Alami Luka Bakar Serius



Tandaglobalnews  Nganjuk - Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Minggu 17 MEI 2026 sekira pukul 12.30 WIB. Ledakan dahsyat yang terdengar sangat keras hingga memecah keheningan siang itu, terjadi di salah satu bangunan hunian warga, dan seketika menghancurkan seluruh struktur rumah tersebut menjadi puing-puing berserakan.

Rumah yang rata dengan tanah akibat ledakan hebat itu diketahui merupakan milik seorang warga bernama Sukar, yang berusia 37 tahun. Kekuatan ledakan yang terjadi di dalam rumah milik Sukar sedemikian dahsyatnya, sehingga tidak hanya merobohkan dinding-dinding bangunan, tetapi juga memusnahkan seluruh isi rumah dan perabotan yang ada di dalamnya. Saksi mata yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian mengungkapkan, ledakan tersebut terdengar seperti suara guntur yang sangat keras, dan diikuti dengan kepulan asap hitam tebal serta debu yang membumbung tinggi ke udara, terlihat jelas dari jarak ratusan meter.

“Suaranya sangat menggelegar, sampai-sampai kaca jendela rumah saya ikut bergetar dan pecah. Kami semua kaget dan langsung berlari keluar untuk melihat apa yang terjadi. Saat kami lihat ke arah rumah Pak Sukar, bangunannya sudah rata dengan tanah dan asap mengepul tebal,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, dengan nada masih bergetar karena ketakutan.

diduga kuat ledakan tersebut bermula dari aktivitas yang dilakukan oleh pemilik rumah sendiri, yaitu meracik dan mencampur bahan-bahan kimia pembuat petasan secara mandiri dan tidak memiliki izin. Diduga, proses pencampuran bahan yang tidak hati-hati serta kurangnya pengetahuan mengenai sifat bahaya bahan kimia tersebut memicu reaksi panas yang berujung pada ledakan besar. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa Sukar diketahui kerap membuat petasan untuk keperluan pribadi maupun dijual kembali secara sembunyi-sembunyi.

Akibat kejadian naas ini, Sukar yang berada tepat di lokasi terjadinya ledakan saat itu, mengalami luka bakar yang sangat serius dan parah di hampir seluruh bagian tubuhnya. Ia ditemukan terkapar di antara tumpukan puing bangunan dalam keadaan sadar namun kesakitan. Warga sekitar yang berdatangan segera bergotong royong melakukan pertolongan pertama dan berusaha mengeluarkan korban dari tumpukan reruntuhan, sebelum kemudian mengevakuasinya menggunakan kendaraan pribadi untuk dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif dan memadai.

Tak lama setelah kejadian, petugas kepolisian dari Polres Nganjuk beserta tim gabungan tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian segera memasang garis polisi di sekeliling lokasi kejadian guna membatasi akses warga, mengingat masih ada potensi bahaya dari sisa-sisa bahan kimia atau benda tajam di sekitar puing-puing rumah yang hancur tersebut.

Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi, saat dikonfirmasi awak media di lokasi kejadian membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim Unit Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kronologi lengkap kejadian.

 “Dari pemeriksaan awal dan keterangan saksi mata, dugaan sementara ledakan ini disebabkan oleh aktivitas peracikan bahan petasan yang dilakukan pemilik rumah. Kami juga menemukan sejumlah sisa bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk pembuatan petasan di lokasi. Pembuatan bahan peledak sederhana seperti ini sangat berbahaya dan jelas melanggar hukum, karena selain membahayakan nyawa sendiri, juga mengancam keselamatan warga sekitar,” ujar AKP Fajar.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga sedang mendata kerugian materi yang dialami korban maupun warga sekitar yang terdampak. Sementara itu, kondisi Sukar selaku korban dilaporkan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit dan kondisinya dikatakan masih kritis akibat luka bakar yang dideritanya.

Pihak berwenang kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran petasan atau bahan peledak sederhana. Selain berisiko tinggi menyebabkan kebakaran dan ledakan yang memakan korban jiwa maupun harta benda, hal tersebut juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

SumberBerita:KabarBaik.co

 


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama