Tandaglobalnews Nganjuk - Kecamatan Patianrowo, Kabupaten
Nganjuk, Jawa Timur, pada Minggu 17 MEI 2026 sekira pukul 12.30 WIB. Ledakan
dahsyat yang terdengar sangat keras hingga memecah keheningan siang itu,
terjadi di salah satu bangunan hunian warga, dan seketika menghancurkan seluruh
struktur rumah tersebut menjadi puing-puing berserakan.
Rumah yang rata dengan tanah akibat ledakan
hebat itu diketahui merupakan milik seorang warga bernama Sukar, yang berusia
37 tahun. Kekuatan ledakan yang terjadi di dalam rumah milik Sukar sedemikian
dahsyatnya, sehingga tidak hanya merobohkan dinding-dinding bangunan, tetapi
juga memusnahkan seluruh isi rumah dan perabotan yang ada di dalamnya. Saksi
mata yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian mengungkapkan, ledakan
tersebut terdengar seperti suara guntur yang sangat keras, dan diikuti dengan
kepulan asap hitam tebal serta debu yang membumbung tinggi ke udara, terlihat
jelas dari jarak ratusan meter.
“Suaranya sangat menggelegar, sampai-sampai
kaca jendela rumah saya ikut bergetar dan pecah. Kami semua kaget dan langsung
berlari keluar untuk melihat apa yang terjadi. Saat kami lihat ke arah rumah
Pak Sukar, bangunannya sudah rata dengan tanah dan asap mengepul tebal,” ungkap
salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, dengan nada masih
bergetar karena ketakutan.
diduga kuat ledakan tersebut bermula dari
aktivitas yang dilakukan oleh pemilik rumah sendiri, yaitu meracik dan
mencampur bahan-bahan kimia pembuat petasan secara mandiri dan tidak memiliki
izin. Diduga, proses pencampuran bahan yang tidak hati-hati serta kurangnya
pengetahuan mengenai sifat bahaya bahan kimia tersebut memicu reaksi panas yang
berujung pada ledakan besar. Informasi yang berkembang di masyarakat
menyebutkan bahwa Sukar diketahui kerap membuat petasan untuk keperluan pribadi
maupun dijual kembali secara sembunyi-sembunyi.
Akibat kejadian naas ini, Sukar yang berada
tepat di lokasi terjadinya ledakan saat itu, mengalami luka bakar yang sangat
serius dan parah di hampir seluruh bagian tubuhnya. Ia ditemukan terkapar di
antara tumpukan puing bangunan dalam keadaan sadar namun kesakitan. Warga
sekitar yang berdatangan segera bergotong royong melakukan pertolongan pertama
dan berusaha mengeluarkan korban dari tumpukan reruntuhan, sebelum kemudian
mengevakuasinya menggunakan kendaraan pribadi untuk dilarikan ke rumah sakit
terdekat guna mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif dan memadai.
Tak lama setelah kejadian, petugas
kepolisian dari Polres Nganjuk beserta tim gabungan tiba di lokasi untuk
melakukan pengamanan dan penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian segera
memasang garis polisi di sekeliling lokasi kejadian guna membatasi akses warga,
mengingat masih ada potensi bahaya dari sisa-sisa bahan kimia atau benda tajam
di sekitar puing-puing rumah yang hancur tersebut.
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar
Kurniadhi, saat dikonfirmasi awak media di lokasi kejadian membenarkan peristiwa
tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim Unit Reskrim
untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti,
serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kronologi lengkap kejadian.
“Dari pemeriksaan awal dan keterangan saksi
mata, dugaan sementara ledakan ini disebabkan oleh aktivitas peracikan bahan
petasan yang dilakukan pemilik rumah. Kami juga menemukan sejumlah sisa bahan
kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk pembuatan petasan di lokasi. Pembuatan
bahan peledak sederhana seperti ini sangat berbahaya dan jelas melanggar hukum,
karena selain membahayakan nyawa sendiri, juga mengancam keselamatan warga
sekitar,” ujar AKP Fajar.
Hingga berita ini diturunkan, proses
penyelidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga sedang mendata
kerugian materi yang dialami korban maupun warga sekitar yang terdampak.
Sementara itu, kondisi Sukar selaku korban dilaporkan masih dalam perawatan
intensif di rumah sakit dan kondisinya dikatakan masih kritis akibat luka bakar
yang dideritanya.
Pihak berwenang kembali mengimbau seluruh
masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun
peredaran petasan atau bahan peledak sederhana. Selain berisiko tinggi
menyebabkan kebakaran dan ledakan yang memakan korban jiwa maupun harta benda,
hal tersebut juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
SumberBerita:KabarBaik.co

Posting Komentar