![]() |
| Sumber: infopublik.id |
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa sejak
tahun 2015 hingga 2025, pemerintah telah menyalurkan dana desa senilai Rp681
triliun untuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, dan pemberdayaan
masyarakat. Namun, alokasi besar tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus
dengan capaian kesejahteraan. Data BPS 2025 menunjukkan angka kemiskinan desa
masih 11,03 persen dan angka stunting mencapai 18,8 persen, belum memenuhi
target nasional. Survei perilaku antikorupsi juga mencatat skor masyarakat desa
sebesar 3,83, sedikit di bawah masyarakat perkotaan, sehingga perlu antisipasi
dini terhadap risiko penyimpangan.
KPK mencatat setidaknya ada lima pola penyimpangan yang
kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa, yaitu
penggelembungan anggaran, permainan harga, konflik kepentingan, proyek fiktif,
hingga pelaporan hasil pekerjaan yang tidak sesuai realitas lapangan. Modus
inilah yang ingin diputus melalui pembenahan sistem dan peningkatan kapasitas
aparatur desa dalam pengelolaan belanja.
“Fokus kami bukan sekadar menangkap pelaku, tapi membangun daya tahan tata kelola. Pengadaan desa harus diperbaiki mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dengan melibatkan masyarakat,” tegas Ibnu.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus menetapkan standar baku,
KPK dan LKPP menganugerahkan penghargaan kepada empat desa pelopor integritas
yang ditetapkan sebagai national benchmark tata kelola bersih, yakni Desa Air
Ruai (Bangka), Desa Pakatto (Gowa), Desa Banjarangkan (Klungkung), dan Desa Loa
Duri Ilir (Kutai Kartanegara).
Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, menegaskan perbaikan ini mendesak
dilakukan. Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2024, sektor desa
menjadi wilayah dengan frekuensi kasus korupsi tertinggi di Indonesia, yakni
sebanyak 77 kasus. Pengukuran tingkat kematangan pengadaan desa pun diterapkan
sebagai alat evaluasi sekaligus diagnosis kualitas tata kelola.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria,
menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyebutkan alokasi dana desa tahun 2026
mencapai lebih dari Rp60,57 triliun untuk 75.260 desa. Berkat pengelolaan yang
makin tertata, jumlah desa mandiri meningkat dari 17.203 menjadi 20.503 desa,
sementara desa tertinggal turun dari 6.100 menjadi 4.672 desa.
“Dana desa adalah amanat rakyat. Perbaikan tata kelola harus didukung kolaborasi octahelix lintas lembaga, akademisi, dan masyarakat agar desa makin maju dan mandiri menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Riza.
Melalui program Desa Matang Pengadaan, pemerintah menyusun
cetak biru tata kelola desa yang berintegritas. Langkah ini menjadi bukti nyata
bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga menanamkan
budaya integritas hingga ke akar pemerintahan desa di seluruh penjuru
Nusantara.
Sumber: infopublik.id

Posting Komentar