KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Desa Lewat Program Desa Matang Pengadaan, Beri Penghargaan 4 Desa Pelopor


Sumber: infopublik.id


Tandaglobalnews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat strategi pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa melalui program strategis Desa Matang Pengadaan. Langkah ini menandai pergeseran pendekatan pemberantasan korupsi dari penindakan di hilir menuju penguatan sistem di hulu, guna memastikan dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2025, pemerintah telah menyalurkan dana desa senilai Rp681 triliun untuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, alokasi besar tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan capaian kesejahteraan. Data BPS 2025 menunjukkan angka kemiskinan desa masih 11,03 persen dan angka stunting mencapai 18,8 persen, belum memenuhi target nasional. Survei perilaku antikorupsi juga mencatat skor masyarakat desa sebesar 3,83, sedikit di bawah masyarakat perkotaan, sehingga perlu antisipasi dini terhadap risiko penyimpangan.

KPK mencatat setidaknya ada lima pola penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa, yaitu penggelembungan anggaran, permainan harga, konflik kepentingan, proyek fiktif, hingga pelaporan hasil pekerjaan yang tidak sesuai realitas lapangan. Modus inilah yang ingin diputus melalui pembenahan sistem dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan belanja.

“Fokus kami bukan sekadar menangkap pelaku, tapi membangun daya tahan tata kelola. Pengadaan desa harus diperbaiki mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dengan melibatkan masyarakat,” tegas Ibnu.

Sebagai bentuk apresiasi sekaligus menetapkan standar baku, KPK dan LKPP menganugerahkan penghargaan kepada empat desa pelopor integritas yang ditetapkan sebagai national benchmark tata kelola bersih, yakni Desa Air Ruai (Bangka), Desa Pakatto (Gowa), Desa Banjarangkan (Klungkung), dan Desa Loa Duri Ilir (Kutai Kartanegara).

Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, menegaskan perbaikan ini mendesak dilakukan. Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2024, sektor desa menjadi wilayah dengan frekuensi kasus korupsi tertinggi di Indonesia, yakni sebanyak 77 kasus. Pengukuran tingkat kematangan pengadaan desa pun diterapkan sebagai alat evaluasi sekaligus diagnosis kualitas tata kelola.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyebutkan alokasi dana desa tahun 2026 mencapai lebih dari Rp60,57 triliun untuk 75.260 desa. Berkat pengelolaan yang makin tertata, jumlah desa mandiri meningkat dari 17.203 menjadi 20.503 desa, sementara desa tertinggal turun dari 6.100 menjadi 4.672 desa.

“Dana desa adalah amanat rakyat. Perbaikan tata kelola harus didukung kolaborasi octahelix lintas lembaga, akademisi, dan masyarakat agar desa makin maju dan mandiri menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Riza.

Melalui program Desa Matang Pengadaan, pemerintah menyusun cetak biru tata kelola desa yang berintegritas. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga menanamkan budaya integritas hingga ke akar pemerintahan desa di seluruh penjuru Nusantara.

 

Sumber: infopublik.id



Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama