![]() |
| gambar ilustrasi tilang dengan ETLE |
TandaGlobal.news | JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Koridor Penertiban Lalu Lintas berskala nasional melalui Operasi Patuh 2026 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya angka pelanggaran identitas kendaraan di jalan raya, khususnya pengendara yang sengaja mengelabui sistem pengawasan berbasis digital.
Pada operasi kali ini, pihak kepolisian akan memberikan perhatian khusus terhadap dua pelanggaran berat yang kian marak, yaitu penggunaan pelat nomor palsu serta tindakan sengaja menutupi pelat nomor kendaraan demi menghindari jepretan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Fokus Utama: Berantas Pelat Palsu dan Manipulasi ETLE
Seiring dengan perluasan jaringan kamera ETLE di berbagai titik strategis, Korlantas Polri mendeteksi adanya pergeseran modus pelanggaran. Banyak pengendara nakal yang memodifikasi, melipat, hingga menutupi sebagian angka atau huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan stiker, plastik gelap, atau bahkan lumpur.
Tak hanya itu, penggunaan pelat nomor palsu (termasuk pelat dinas tiruan) yang dibeli secara bebas lewat e-commerce juga menjadi target utama pembersihan. Tindakan ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sudah mengarah pada indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen negara serta potensi peruntukan bagi aksi kriminalitas.
Petugas Dibekali Wewenang Tilang Manual di Tempat
Menanggapi kreativitas negatif para pelanggar dalam menghindari kamera pengawas, Korlantas Polri memastikan bahwa seluruh personel lapangan yang bertugas dalam Operasi Patuh 2026 dibekali wewenang penuh untuk melakukan tilang manual di tempat.
"Kamera ETLE tetap menjadi tulang punggung pengawasan kita. Namun, untuk modus-modus khusus seperti mencopot pelat nomor atau memakai pelat palsu, kamera tidak bisa membaca data dengan akurat. Di sinilah peran personel di lapangan untuk melakukan penindakan langsung secara manual, memeriksa keabsahan STNK, dan jika terbukti palsu, kendaraan akan langsung disita," tegas pihak Korlantas Polri dalam keterangannya.
Sistem Verifikasi Real-Time di Lapangan
Untuk mendukung efektivitas operasi, petugas di lapangan juga akan dilengkapi dengan aplikasi pemindai khusus yang terhubung langsung dengan database Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.
Saat petugas mencurigai sebuah kendaraan, mereka dapat langsung mencocokkan nomor pelat dengan data fisik kendaraan (merek, warna, dan nomor rangka) secara real-time. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pengendara akan langsung dikenakan sanksi berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar tetap mematuhi aturan standar spesifikasi TNKB yang dikeluarkan resmi oleh Samsat dan tidak mencoba melakukan manipulasi fisik pada pelat nomor demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya. (TGN)

Posting Komentar