KONTRAS SOROT PROSES HUKUM KASUS ANDRIE YUNUS: Hanya 4 Tersangka, Dinilai Belum Ungkap Seluruh Jaringan

TandaGlobalNews | JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) angkat bicara terkait perkembangan proses hukum dalam kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus. Lembaga ini menilai bahwa jalannya persidangan hingga tahap pembacaan dakwaan saat ini masih terlihat belum maksimal dalam mengungkap seluruh kebenaran, terutama terkait dugaan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali atau otak intelektual di balik aksi tersebut.

Perwakilan Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Puspom TNI. Menurutnya, penetapan hanya empat anggota TNI sebagai tersangka dinilai tidak sejalan dengan fakta lapangan yang ditemukan oleh tim independen.

Hal ini menjadi sorotan tajam karena hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) justru menemukan indikasi yang sangat berbeda. Data yang mereka himpun menunjukkan bahwa keterlibatan pelaku dalam insiden kekerasan tersebut jauh lebih banyak daripada yang ditetapkan dalam proses hukum saat ini.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (29/4), Dimas menegaskan adanya ketimpangan data yang cukup signifikan.

"Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie," ujar Dimas.

Keempat orang yang saat ini telah diajukan ke persidangan dan menjadi terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Meski keempat nama ini sudah diproses secara hukum, KontraS menilai masih ada celah yang membuat kasus ini belum tuntas.

Tidak hanya soal jumlah pelaku, KontraS juga mempertanyakan secara mendalam penerapan pasal pidana yang digunakan oleh oditur militer dalam mendakwa para terdakwa.

Menurut Dimas, dakwaan yang saat ini dibacakan lebih banyak menitikberatkan pada pasal penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya. Padahal, dilihat dari modus operandinya, tindakan tersebut dinilai jauh lebih berbahaya dan memiliki niat yang lebih jahat.

"Dakwaan yang menitikberatkan pada penganiayaan berat berencana dianggap belum mencerminkan keseluruhan peristiwa. Serangan menggunakan cairan keras tersebut semestinya dilihat sebagai tindakan yang mengarah pada upaya pembunuhan yang direncanakan bersama," tegasnya.

Penggunaan cairan keras yang disiramkan ke tubuh korban dianggap sebagai senjata yang sangat mematikan dan berpotensi menyebabkan kematian, sehingga pasal penganiayaan dinilai kurang tepat dan terlalu ringan dibandingkan dengan dampak serta niat jahat yang sebenarnya.

Sorotan lainnya terletak pada uraian motif kejahatan yang tertuang dalam dakwaan. Pihak oditur militer lebih banyak menekankan pada unsur dendam pribadi sebagai alasan utama terjadinya penyerangan tersebut.

Namun, KontraS melihat pendekatan ini justru berpotensi menyederhanakan persoalan yang sebenarnya jauh lebih kompleks. Dengan hanya menyebutkan motif dendam pribadi, dikhawatirkan hal tersebut akan menutup ruang untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin berada di belakang layar.

"Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus," pungkas Dimas.

KontraS berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lebih terbuka dan berani mengungkap seluruh jaringan, tidak hanya berhenti pada pelaku yang sudah tertangkap saat ini, tetapi juga siapapun yang diduga menjadi perencana atau penggerak di balik layar.

Sumber: MATA BERITA.net

#tandaglobalnews #tni #tersangka #prajurit #airkeras #kontras #andrieyunus #kriminal #hukum #beritaterkini

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama