KASA MEDIS TERTINGGAL DI DALAM TUBUH, TKW TULUNGAGUNG LAPORKAN DUGAAN MALPRAKTIK

 


 
Tandaglobalnews Tulungagung – Seorang Tenaga Kerja Wanita asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang bernama Yayuk Setiawati (49 tahun) melaporkan dugaan kasus malpraktik ke Polres Tulungagung. Dua pihak yang dilaporkan yaitu RSU Era Medika serta dokter bedah penangan kasusnya, dr. IG.
Laporan resmi disampaikan pada 29 April 2026, dan kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban, Santoso.
 
Kasus bermula Desember 2025 lalu, saat Yayuk diperiksa dan didiagnosis mengidap tumor jinak di ketiak kanan, lalu menjalani operasi pengangkatan di rumah sakit tersebut. Setelah rawat inap 3 hari, ia pulang dan kembali bekerja ke Singapura.
 
Namun baru dua minggu bekerja, ia merasakan nyeri hebat dan pembengkakan di bekas operasi. Setelah diperiksa di Rumah Sakit Sengkang Singapura, terungkap fakta mengejutkan: terdapat kasa medis yang tertinggal di dalam jaringan tubuhnya. Pihak rumah sakit langsung menyarankan tindakan pengambilan segera demi keselamatan kesehatannya.
 
Di sisi lain, Direktur RSU Era Medika dr Rizqi Putra Sansaka membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses operasi sudah berjalan sesuai prosedur standar dan tidak ada kesalahan yang dilakukan pihaknya.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama