Resmi! Mulai 2027 Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri, Ini Aturannya

 


TandaGlobalNews JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait status tenaga pendidik non-ASN atau guru honorer di sekolah negeri.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 Maret 2026, pemerintah menetapkan batas waktu akhir bagi guru honorer untuk dapat mengajar di instansi pendidikan pemerintah.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia ini menegaskan aturan main yang jelas.

Disebutkan bahwa guru non-ASN yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Desember 2024 masih diberikan kesempatan untuk mengajar hingga batas waktu 31 Desember 2026.

Namun, aturan tegas menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2027, mereka tidak lagi diperkenankan mengajar di sekolah negeri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang secara bertahap menghapus sistem tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.

Berdasarkan data yang dimiliki kementerian, tercatat hingga akhir tahun 2024 masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Pemerintah mengakui bahwa peran para guru ini sangat vital dan masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah-daerah terpencil yang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Oleh karena itu, disiapkan masa transisi hingga akhir 2026 guna meminimalisir risiko kekosongan guru di kelas.

Meskipun masa kerja mereka memiliki batas waktu yang jelas, kebijakan ini juga membawa sejumlah dampak positif dan kesejahteraan yang ditingkatkan selama masa transisi berlangsung.

Beberapa poin penting yang didapatkan oleh guru non-ASN antara lain:

1. Peningkatan Insentif: Besaran insentif akan dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan mulai tahun 2026.

2. Tambahan Tunjangan: Pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan khusus sebesar Rp2 juta per bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.

3. Program Beasiswa: Sebagai upaya peningkatan kualitas dan bekal masa depan, pemerintah menyiapkan program beasiswa bagi 150.000 guru pada tahun 2026 agar dapat melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kompetensi mereka.

Dengan aturan ini, diharapkan transisi sistem pendidikan berjalan lancar dan kesejahteraan guru honorer tetap terjaga hingga masa berlakunya aturan penuh pada tahun 2027 nanti.

#GuruHonorer #ASN #PendidikanIndonesia #BeritaNasional #UpdateNusantara

 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama