TandaGlobalNews | GRESIK, 30 April 2026 – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar jaringan penipuan online yang meresahkan masyarakat. Aparat berhasil meringkus tiga orang pelaku yang menggunakan modus pesanan barang dalam jumlah besar atau order fiktif. Aksi licik ini membuat seorang korban mengalami kerugian material hingga puluhan juta rupiah.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RW (35 tahun), AS (30 tahun), dan AP (24 tahun). Penangkapan terhadap mereka dilakukan saat para tersangka berada di area Terminal Arjosari, Kota Malang.
"Iya benar, tiga orang terduga pelaku sudah kami amankan di wilayah Malang dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Muh Andi Asyraf Gunawan, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini bermula pada tanggal 22 April 2026, ketika korban berinisial NA (29 tahun), seorang warga asal Kediri, dihubungi oleh seseorang melalui media sosial Facebook. Pelaku mengajak transaksi dengan cara memesan barang berupa susu UHT dan minyak goreng dalam jumlah yang sangat banyak atau partai besar.
Untuk mempermainkan rasa percaya korban, pelaku yang bernama RW mengaku dirinya memiliki jaringan usaha yang sangat luas dan berpengaruh di wilayah Gresik. Klaim ini disampaikan melalui percakapan di WhatsApp, sehingga membuat korban merasa yakin dan tidak curiga.
"Pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengaku bernama RW yang memiliki jaringan usaha di Gresik. Hal itu membuat korban percaya dan sepakat melakukan transaksi," jelas Asyraf.
Merasa aman dan tertarik dengan nilai transaksi yang besar, korban pun menyanggupi permintaan tersebut. Korban kemudian menyiapkan barang sesuai pesanan, yaitu sebanyak 400 dus susu UHT dan 88 dus minyak goreng. Total nilai keseluruhan dari barang tersebut mencapai Rp 52.975.000.
Barang-barang tersebut kemudian dikirim oleh korban menuju alamat yang ditunjuk pelaku di Jalan Leran, Kecamatan Manyar, Gresik, pada tanggal 24 April 2026.
Kecerdikan para pelaku dalam menjalankan aksinya sangat terlihat dari cara mereka membagi pengiriman. Saat truk pengangkut barang tiba di lokasi tujuan, sebagian besar barang diturunkan terlebih dahulu.
Namun, tak lama kemudian, pelaku memberikan alasan agar sisa barang yang masih di dalam truk diantar ke lokasi lain dengan dalih tertentu. Tujuannya hanya satu, yaitu memecah konsentrasi dan perhatian dari sang sopir atau kurir.
"Saat itulah pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi. Ketika korban kembali ke lokasi awal, seluruh barang yang sudah diturunkan tadi juga sudah raib," ungkap Asyraf menjelaskan kronologinya.
Sadar telah ditipu dan barangnya hilang begitu saja, korban segera melaporkan peristiwa naas tersebut ke pihak kepolisian. Tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan.
Berkutu kerja keras tim penyidik, keberadaan para pelaku akhirnya berhasil dilacak. Mereka ternyata bersembunyi dan bergerak di wilayah Kota Malang. Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiga tersangka tepat di Terminal Arjosari.
"Dari hasil penyelidikan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di Terminal Arjosari. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, dua unit handphone, dan rekaman CCTV," papar Asyraf.
Atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan, ketiga pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Pihak kepolisian juga tengah mendalami lebih jauh apakah ada jaringan lain atau korban lain yang mungkin belum terungkap.
Sumber: detikjatim
#tandaglobalnews #gresiksumpek #gresik #news #penipuan #kriminal #beritaterkini

Posting Komentar