Tandaglobalnews SURABAYA – Hukum kembali memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Selasa (5/5/2026), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis berat terhadap tiga mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kediri yang terbukti bersalah dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa tahun 2023.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada tersebut berlangsung tertib namun penuh makna, menjadi bukti nyata bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk penyelenggara negara di tingkat desa.
Ketiga terdakwa yang menduduki kursi pesakitan adalah Sutrisno, mantan Kades Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih; Imam Jamiin, mantan Kades Kalirong Kecamatan Tarokan; dan Darwanto, mantan Kades Pojok Kecamatan Wates.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh masyarakat. Mereka didakwa menerima sejumlah uang dari calon perangkat desa dengan janji akan memuluskan jalan agar lolos seleksi, sehingga proses rekrutmen yang seharusnya berjalan transparan dan berbasis kompetensi justru dijadikan ladang bisnis pribadi.
Hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan. Sutrisno mendapatkan hukuman terberat, yakni 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia akan dikenai tambahan pidana kurungan selama 3 tahun.
Sementara itu, Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta. Khusus Darwanto, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp178 juta, dengan ancaman kurungan 1 bulan jika denda tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat merugikan kepercayaan publik dan mencoreng nama baik institusi pemerintahan desa. Praktik korupsi ini dinilai telah merusak sistem meritokrasi, di mana jabatan seharusnya diduduki oleh orang-orang yang berkompeten, bukan mereka yang memiliki uang lebih.
Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap para terdakwa yang sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, dan belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa tindakan mereka merupakan pelanggaran serius yang harus dihukum setimpal.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya di tingkat desa. Putusan hari ini mengirimkan pesan jelas bahwa jabatan adalah amanah, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Segala bentuk penyalahgunaan wewenang, sekecil apa pun, akan tetap ditembus oleh hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah ketiga terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
sumber : radar kediri
#BeritaKediri #Korupsi #HukumIndonesia #Aktivis #tandaglobalnews

Posting Komentar