JARINGAN CURANMOR LINTAS PROVINSI DIBEKUK, BERAKSI DARI KLATEN-SOLO SAMPAI SURABAYA

TandaGlobalNews | SOLO, Jumat 1 Mei 2026 – Polisi berhasil membongkar dan menangkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi secara lintas provinsi. Kelompok yang beranggotakan lima orang ini diketahui berasal dari Bangkalan, Jawa Timur, namun nekat merambah aksinya hingga ke wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Klaten dan Solo.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, membeberkan modus operandi dan kronologi penangkapan kelompok ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Solo pada hari ini.

Menurut AKP Derry, kelima pelaku ini memiliki pola kerja yang terstruktur. Mereka berangkat dari daerah asalnya di Bangkalan menuju Solo menggunakan transportasi umum berupa bus. Sesampainya di lokasi target, mereka langsung bergerak mencari sasaran.

Aksi pertama mereka lakukan pada Rabu, 18 Maret 2026 di wilayah Klaten. Di sana, mereka berhasil menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Vario.

Setelah mendapatkan motor pertama, komplotan ini kemudian bergerak menuju Kota Solo. Di wilayah Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, mereka mengincar motor jenis Honda CRF milik warga setempat.

"Dua pelaku mengambil motor Honda CRF menggunakan kunci leter T. Motor didorong dengan menggunakan sarana Honda Beat," jelas Derry menjelaskan cara mereka bekerja.

Aksi pencurian motor Honda CRF tersebut tidak berjalan mulus. Tindakan mereka diketahui oleh pemilik motor yang kemudian langsung mengejar menggunakan motor Honda Vario miliknya.

Saat itu, situasi menjadi ricuh. Tiga pelaku lainnya ternyata sudah menunggu di jalur lambat Jalan Ir. Juanda, tepatnya di bawah rel kereta api, sambil membawa motor hasil curian dari Klaten.

Saat kelima pelaku berkumpul, korban yang mengejar tiba di lokasi dan berteriak "Maling!". Hal ini membuat para pelaku panik dan kalang kabut berusaha melarikan diri.

Dalam kebingungan tersebut, pelaku yang membawa motor Honda CRF kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dan akhirnya meninggalkan motor tersebut di lokasi. Namun, kejadian ini tidak berhenti di situ.

"Pelaku yang naik Honda Vario (motor curian di Klaten) menodongkan senjata airsoft gun. Korban yang ketakutan lari meninggalkan motornya (Vario), kemudian pelaku mengambil motor korban. Para pelaku melarikan diri ke arah utara," urai Derry.

Akibat aksi intimidasi tersebut, meski motor Honda CRF berhasil diselamatkan, korban justru kehilangan motor Honda Vario yang dipakainya untuk mengejar. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jebres.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polresta Solo bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan mendalam. Berikut petunjuk yang didapat, diketahui bahwa jejak pelaku mengarah ke Bangkalan, Madura.

Tim gabungan kemudian melakukan gerakan penangkapan di Bangkalan pada Rabu, 21 April 2026. Dari operasi tersebut, berhasil diamankan tiga tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian.

Tersangka MS (23 tahun) diamankan di Mapolresta Solo.

Dua tersangka berinisial F dan M diamankan di Polrestabes Surabaya.

Dua orang lainnya bernama Rizal dan Saiful masih buron.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa tindakan mereka murni didorong oleh motif ekonomi. Motor-motor hasil curian akan mereka jual, lalu hasil penjualannya dibagi rata di antara anggota kelompok.

Mereka dikenal berpindah-pindah lokasi untuk menghindari keamanan dan mencari kesempatan. Setelah beraksi di Klaten dan Solo, mereka diketahui juga sempat beraksi kembali di Surabaya sebelum pulang ke base camp di Bangkalan.

Saat penggerebekan di tempat persembunyian mereka di Desa Aeng Tabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit senjata airsoft gun yang menyerupai senjata api (milik tersangka F).

Kunci leter T dan alat congkel lainnya.

Satu unit motor Honda Vario hasil curian di Klaten.

Dokumen kepemilikan motor.

Beberapa unit handphone.

AKP Derry menegaskan bahwa para pelaku akan diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf G KUHP Baru tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polisi juga menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan motor-motor lain yang sudah dijual pelaku, termasuk motor Vario yang dicuri di Solo, yang diduga sudah dibawa dan dijual di wilayah Madura.

 Sumber : GresikSumpek.id

#tandaglobalnews #gresiksumpek #solo #news #bangkalan #curanmor #beritaterbaru

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama