TandaGlobalNews | SERANG, Kamis (7/5/2026) – Keberhasilan besar diraih oleh jajaran Polres Serang yang berhasil menggagalkan niat jahat seorang penculik balita. Seorang wanita berinisial GH (52), yang bekerja sebagai baby sister atau pengasuh anak, akhirnya berhasil diringkus saat hendak kabur membawa korban menyeberang ke Pulau Sumatra melalui Dermaga VI Pelabuhan Merak, Banten, pada Rabu (6/5/2026) siang.
Aksi cepat dan sigap aparat ini berhasil menyelamatkan nyawa dan keselamatan seorang balita berusia 17 bulan yang diculik dari daerah asalnya di Tulungagung, Jawa Timur.
Kisah bermula ketika Polres Serang menerima laporan dan informasi penting dari rekan sesama institusi, yaitu Polres Tulungagung pada Rabu pagi tadi. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa terdapat terduga pelaku penculikan yang sedang dalam perjalanan dan berniat menyeberang ke luar Pulau Jawa menggunakan kendaraan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Mendapat kabur tersebut, Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, langsung memerintahkan jajarannya untuk bertindak cepat.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penghadangan di kawasan Pelabuhan Merak,” ujar Andri kepada awak media.
Petugas kemudian melakukan penjagaan ketat dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah bus yang akan masuk ke dalam kapal Roro. Target utama mereka adalah menemukan sosok wanita paruh baya yang bekerja sebagai pengasuh anak tersebut.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa,” jelas Kapolres.
Operasi pencarian membuahkan hasil saat petugas melakukan pengecekan terhadap bus PO Handoyo. Di dalam bus tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku GH beserta korban balita yang sedang dibawanya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku dan korban langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan proses administrasi lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, GH akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku membawa pergi balita berusia 17 bulan tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin sama sekali dari orang tua kandungnya.
“Pelaku mengakui membawa anak korban tanpa izin dari orang tuanya dan rencananya akan dibawa ke rumahnya di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung,” ungkap Andri membeberkan pengakuan pelaku.
Syukurnya, saat ditemukan dan diamankan, kondisi fisik korban dilaporkan dalam keadaan sehat, selamat, dan tidak mengalami luka-luka maupun kekurangan gizi.
Kasus ini menjadi bukti nyata soliditas dan kerja sama yang baik antar kepolisian daerah. Berkat koordinasi cepat antara Polres Serang dan Polres Tulungagung, kejahatan ini bisa diungkap dan korban berhasil diselamatkan sebelum terlambat.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan bahwa saat ini korban sudah berhasil diserahkan kembali kepada orangtuanya yang pasti sudah sangat cemas menunggu.
Sementara untuk proses hukum selanjutnya, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Jawa Timur, maka penanganan kasus sepenuhnya menjadi wewenang Polres Tulungagung.
“Setelah diamankan, pelaku langsung kami serahkan kepada penyidik Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Andri.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tuduhan penculikan terhadap anak di bawah umur yang telah meresahkan keluarga dan masyarakat.
Sumber: gresiksumpek
#tandaglobalnews #gresiksumpek #tulungagung #serang #merak #penculikan #balita #polreserang #beritaterkini #kriminal

Posting Komentar