DALIH TAK MASUK AKAL! Guru Ngaji MZ Cabuli 7 Santri Sejak 2021, Alasan: Takut Berzina & Hamil Kalau dengan Perempuan


TandaGlobalNews | SURABAYA, Minggu (10/05/26) – Kejahatan asusila kembali mengguncang dunia pendidikan keagamaan. Seorang guru ngaji berinisial MZ (22), yang bertugas di salah satu yayasan pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Genteng, Surabaya, kini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tujuh orang santri laki-laki yang masih berusia di bawah umur. Perbuatan bejat ini ternyata sudah dilakukannya secara berkelanjutan selama lima tahun, yakni sejak tahun 2021 hingga awal 2026 ini.

Yang membuat publik terkejut sekaligus marah adalah alasan yang diucapkan pelaku saat diinterogasi penyidik. MZ dengan santai berdalih ia melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak didiknya itu demi menyalurkan nafsu bejatnya, sekaligus menghindari dosa zina dan risiko kehamilan jika melakukannya dengan perempuan. Alasan itu dianggap sangat tidak logis, memutarbalikkan fakta agama, serta menambah luka mendalam bagi para korban dan keluarganya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap MZ. Ia mengungkapkan seluruh pengakuan mengejutkan pelaku yang direkam dan diunggah di akun Instagram resmi Kapolrestabes Surabaya, yang langsung menjadi sorotan luas publik dan media massa.

Dalam pengakuannya yang sangat mencengangkan, MZ mengakui bahwa keinginan dan nafsu bejat itu muncul karena ia terlalu sering menonton film atau konten porno. Hal itulah yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan terlarang itu, meski ia sadar betul bahwa ia adalah seorang pendidik, guru ngaji, dan sosok yang seharusnya menjadi teladan serta pelindung bagi anak-anak.

"Saya akui semuanya. Tiba-tiba muncul nafsu begitu karena keseringan nonton film porno. Karena ada keinginan itu, akhirnya saya cari sasaran di anak-anak santri yang ada di tempat saya mengajar," ucap MZ dengan nada datar saat diperiksa di hadapan awak media dan penyidik, seperti dikutip dari unggahan Instagram @polrestabessurabaya.

Pelaku mengaku bahwa kejahatan pertamanya justru sudah dilakukan sejak tahun 2021, bahkan sebelum ia resmi diangkat dan ditetapkan menjadi guru ngaji di yayasan tersebut. Artinya, kebiasaan jahat ini sudah tertanam lama, dan saat menjadi guru, ia justru memanfaatkan jabatan, kepercayaan, serta kekuasaannya untuk melanjutkan perbuatannya dengan lebih leluasa.

Modus yang digunakan MZ sangat licik dan memanfaatkan kelemahan serta ketidaktahuan anak-anak. Ia kerap masuk ke dalam kamar asrama atau ruang tidur santri pada malam hari, saat semua anak-anak sudah tertidur pulas dan dalam keadaan tidak berdaya. Dengan berbekal rasa takut anak-anak kepadanya sebagai guru, ia melakukan aksinya dengan kejam.

"Saya masuk ke kamar waktu mereka sudah tidur pulas. Saya masukkan kemaluan saya ke mulutnya korban. Kalau mereka bergerak atau berusaha menolak, saya langsung pegang dan tekan mulutnya supaya tidak bersuara. Terus saya berlutut di kanan dan kiri kakinya supaya dia tidak bisa bergerak atau lari," jelas MZ, bahkan sambil memperagakan gerakan tangannya seolah sedang membuka dan menutup mulut korban, tanpa rasa bersalah sedikit pun.

Kejahatan ini dilakukan berulang kali terhadap 7 korban berbeda, semuanya berjenis kelamin laki-laki dan masih berusia di bawah umur. Bahkan, seringkali saat kejadian, ada teman sekamar atau santri lain yang tidur di sebelahnya dan menyaksikan apa yang terjadi. Namun, karena ketakutan luar biasa kepada gurunya, mereka hanya pura-pura tidur dan diam saja, berani melawan maupun berteriak minta tolong.

Hal yang paling membuat publik geram dan menggelengkan kepala adalah alasan MZ memilih santri laki-laki sebagai sasaran, padahal ia mengaku secara alami tertarik kepada perempuan. Ia memutarbalikkan ajaran agama dan akal sehat untuk membenarkan perbuatannya.

"Kalau sekarang saya pilih anak-anak laki-laki, alasannya karena memang adanya di situ anak laki-laki. Terus, kalau saya lakukan sama perempuan, saya takut nanti jatuhnya zina, dosa besar, dan apalagi nanti kalau sampai hamil, itu masalah besar. Jadi saya anggap kalau sama anak laki-laki, tidak ada risiko hamil dan tidak dianggap zina," ucap MZ dengan dalih yang sangat keliru dan menyesatkan.

Pernyataan ini langsung dibantah tegas oleh Kombes Luthfie Sulistiawan. Menurutnya, dalih itu tidak masuk akal sama sekali, karena tindakan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak, laki-laki maupun perempuan, adalah kejahatan berat, dosa besar, dan sama-sama diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup menurut hukum negara maupun ajaran agama.

"Dalih itu sangat keliru dan tidak bisa diterima akal sehat. Perbuatan yang dilakukan tersangka adalah kekerasan seksual, pencabulan, dan eksploitasi anak. Tidak ada bedanya, sama-sama kejahatan luar biasa, dan dosa yang sangat besar. Alasan takut zina atau hamil itu hanya pembenaran diri sendiri saja," tegas Kombes Luthfie.

Kasus ini akhirnya terkuak dan terungkap ke publik setelah salah satu korban yang sudah cukup besar dan berani, akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya selama bertahun-tahun kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya yang terguncang jiwanya itu, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan laporan dan keterangan awal, tim penyidik langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk santri-santri lain yang ternyata juga menjadi korban atau melihat kejadian. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa ada total 7 anak yang menjadi korban perbuatan bejat MZ dalam rentang waktu 5 tahun itu.

Kombes Luthfie menjelaskan, para korban mengalami trauma berat, gangguan psikologis, ketakutan, hingga perubahan perilaku yang drastis akibat perlakuan kejam gurunya itu.

"Korban masih anak-anak, tidak berdaya, dan sangat takut. Mereka merasa bersalah, bingung, dan tidak tahu harus bicara kepada siapa. Baru sekarang ada yang berani cerita, dan kami bersyukur kejahatan ini akhirnya terungkap, pelaku ditangkap, dan anak-anak bisa mendapatkan perlindungan serta pemulihan," tambahnya.

Atas perbuatannya yang mencoreng nama baik pendidik dan lembaga agama itu, penyidik Polrestabes Surabaya kini telah menetapkan MZ sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal-pasal berlapis yang sangat berat.

Pelaku didakwa melanggar Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, atau orang yang memiliki kuasa terhadap korban. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Dengan dakwaan tersebut, MZ terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, ditambah dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta larangan berinteraksi atau mendekati korban seumur hidup.

Kombes Luthfie menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas kasus ini hingga tuntas, tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan, baik umum maupun agama, untuk lebih ketat dalam menyeleksi tenaga pendidik dan mengawasi kegiatan di lingkungan sekolah atau asrama demi keamanan anak-anak.

"Kami pastikan kasus ini akan kami usut tuntas, berkas segera dilengkapi dan diserahkan ke kejaksaan. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja, jangan pernah gunakan jabatan atau kepercayaan masyarakat untuk berbuat jahat, apalagi kepada anak-anak yang tidak berdosa," pungkas Kombes Luthfie Sulistiawan.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, memicu kemarahan publik, serta menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di segala tempat, termasuk di lingkungan pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan suci.

Sumber: Polrestabes Surabaya, Media Indonesia, Tribunnews, Liputan6

#tandaglobalnews #gurungaji #viral #surabaya #pencabulan #santri #pengakuanustadz #kejahatanseksual #perlindungananak #beritaterkini #hukum

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama