![]() |
| Ilustrasi Pelecehan Terhadap Wanita. (ShutterStock) |
TANDAGLOBALNEWS | GARUT — Jajaran Satreskrim Polres Garut bergerak cepat mengamankan seorang oknum pimpinan pondok pesantren sekaligus guru ngaji berinisial AN di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Tindakan tegas ini dilakukan guna menghindari potensi amuk massa setelah mencuatnya dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Kabar mengenai dugaan aksi asusila tersebut sempat memicu kedatangan warga dan pihak keluarga korban ke lingkungan pesantren tempat AN mengajar. Beruntung, aparat kepolisian sigap membaca situasi dan langsung mengevakuasi terlapor sebelum terjadi aksi anarkis.
Salah satu kuasa hukum korban dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPC PDI Perjuangan Garut, Aditya Kosasih, membenarkan adanya peristiwa ketegangan di pesantren tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak keluarga didampingi tim hukum telah resmi melaporkan AN ke Polres Garut.
“Betul tadi malam ada peristiwa itu, tapi tidak sampai diamuk warga. Kami juga kemarin sudah melaporkan oknum pimpinan pesantren itu ke Polres,” ujar Aditya, Senin (18/5/2026).
Menurut penjelasan Aditya, kasus memilukan ini mulai terkuak saat korban ditemukan sedang berjalan sendirian di luar lingkungan pesantren dengan maksud hendak pulang ke rumahnya.
Saat ditanya oleh orang tua temannya, korban awalnya hanya mengaku bahwa dirinya telah diusir dari lingkungan pesantren. Namun, setelah ditenangkan dan diajak berbicara lebih dalam, korban akhirnya memberanikan diri membongkar perlakuan tidak pantas yang dialaminya selama ini.
Informasi tersebut langsung diteruskan kepada orang tua kandung korban. Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga merasa sangat terpukul dan langsung meminta pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara legal.
“Kita pertemuan dua kali lalu kita putuskan untuk laporan. Ini juga berkaitan dengan masa depan anak, kondisi anak sekarang trauma,” tegas Aditya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap oknum pimpinan pesantren tersebut demi menjaga kondusivitas di wilayah hukum Samarang.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa saat ini AN sudah berada di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih penyelidikan, malam tadi diamankan dari kemungkinan amuk massa,” jelas AKP Joko Prihatin saat dikonfirmasi media.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut masih melakukan pendalaman intensif. Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap AN karena proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti masih terus berjalan dalam tahap penyelidikan.

Posting Komentar