TandaGlobalNews | PACITAN – Seorang anggota kepolisian dari Polres Pacitan, Jawa Timur, berinisial SA yang berpangkat Brigadir, kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kasus bermula dari janji palsu yang ia sampaikan kepada keluarga seorang tahanan, di mana ia mengaku memiliki wewenang dan koneksi untuk membebaskan kerabat mereka yang sedang ditahan di Markas Polres Pacitan, dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 30 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, Brigadir SA bertugas di Seksi Tata Tertib (Sat Tahti) Polres Pacitan. Dugaan kejahatan ini terungkap setelah pihak keluarga tersangka melapor secara resmi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan pada tanggal 16 April 2026 lalu. Dalam keterangan pelapor, awalnya mereka dihubungi langsung oleh SA yang menawarkan jasa pengurusan pembebasan anggota keluarga yang saat itu berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani masa penahanan.
Saat pertemuan berlangsung, Brigadir SA meyakinkan keluarga korban bahwa proses pembebasan bisa dilakukan dengan cepat dan lancar asalkan syarat pembayaran sebesar Rp 30 juta dipenuhi. Ia bahkan memberikan batas waktu tertentu agar keluarga korban semakin yakin dan segera menyerahkan uang tersebut. Karena rasa kepercayaan sebagai aparat penegak hukum dan harapan besar agar anggota keluarga bisa segera bebas, pelapor pun memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang tunai sesuai jumlah yang diminta.
Namun, setelah uang diserahkan dan waktu yang ditentukan berlalu, janji pembebasan itu sama sekali tidak terwujud. Brigadir SA justru mulai sulit dihubungi, nomor ponselnya tidak aktif, dan ia tidak pernah memberikan kejelasan atau kabar apapun kepada pihak keluarga. Merasa telah ditipu, dikhianati, dan dirugikan secara materi yang sangat besar, keluarga pelapor akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan perbuatan SA ke kantor polisi tempat ia bertugas sendiri.
AKP Choirul Maskanan, Kasatreskrim Polres Pacitan, membenarkan telah menerima laporan resmi tersebut dan menjalankan seluruh prosedur hukum yang berlaku. “Korban sudah kita periksa selaku orang yang mengetahui secara langsung saat penyerahan uang itu terjadi. Kita juga sudah mengumpulkan berbagai bukti keterangan dan dokumen pendukung untuk melengkapi berkas perkara ini,” ungkap AKP Choirul saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/5/2026).
Pihak kepolisian telah berulang kali mengirimkan surat panggilan resmi kepada Brigadir SA untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan sebagai terduga tersangka. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, SA tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan tidak memberikan alasan apapun. Bahkan, diketahui ia telah mangkir dari tugas dinasnya selama kurang lebih satu bulan terakhir tanpa keterangan yang sah. Keberadaannya hingga kini belum diketahui, dan upaya penghubungan melalui jalur pribadi maupun dinas sama sekali tidak berhasil.
Merespons kondisi tersebut, tim penyidik akhirnya menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Brigadir SA sebagai langkah hukum resmi. “Penerbitan DPO ini kita lakukan sebagai upaya hukum agar terduga tersangka dapat segera ditemukan, diamankan, dan diminta pertanggungjawabannya secara penuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Choirul Maskanan.
Tidak hanya terjerat kasus penipuan uang senilai Rp 30 juta, hasil pengembangan penyidikan menemukan fakta bahwa Brigadir SA juga diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus pidana lainnya. Ia dikabarkan telah membawa kabur satu unit sepeda motor milik rekan sesama anggota kepolisian yang sempat dititipkan kepadanya. Selain itu, SA juga diduga terlibat langsung dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir salah satu kafe karaoke yang berada di wilayah hukum Polres Pacitan. Rangkaian dugaan kejahatan ini semakin memperberat posisi hukum maupun kedinasan yang bersangkutan.
Ditinjau dari sisi aturan kedinasan, jika Brigadir SA terbukti bersalah dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, ia akan menghadapi konsekuensi yang sangat berat. Ia berisiko dikenai sanksi pemecatan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri, karena perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi, melanggar sumpah jabatan, serta bertentangan dengan kode etik dan perilaku kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Sementara itu dari sisi hukum pidana, perbuatan yang diduga dilakukan SA dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang atau uang. Kedua pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik dari Satreskrim Polres Pacitan masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Brigadir SA. Pihak kepolisian juga meminta bantuan aktif dari masyarakat agar jika mengetahui keberadaan sosok tersebut, segera melapor ke kantor polisi terdekat demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang justru diduga melakukan kejahatan, sehingga menuntut institusi Polres Pacitan untuk bertindak tegas, adil, dan transparan dalam menyelesaikan perkara ini demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Sumber: CNN Indonesia
#tandaglobalnews #Polisi #PolresPacitan #BrigadirSA #DPO #Penipuan #Hukum #Kepolisian #JawaTimur #BeritaHukum #KejahatanAparat

Posting Komentar