Tandaglobalnews JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci mengenai istilah "Biaya Persiapan" dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penjelasan ini disampaikan untuk menghilangkan kebingungan masyarakat dan membedakan antara biaya yang ditanggung negara dengan biaya yang dikelola di tingkat desa atau kelurahan.
Melalui infografis resmi yang diterbitkan bersama Satgas Saber Pungli,
BPN menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,
proses pendaftaran tanah melalui program PTSL di kantor BPN SESUAIAN GRATIS.
Biaya yang dimaksudkan sebagai "Biaya Persiapan" bukanlah
pungutan yang diambil oleh petugas BPN pusat, melainkan dana yang diperlukan
untuk mendukung kelancaran kegiatan di tingkat Desa atau Kelurahan.
Dana persiapan ini dikumpulkan dan dikelola secara transparan di
tingkat lokal dengan tujuan untuk membiayai kebutuhan teknis dan administratif
agar kegiatan pengukuran dan pendaftaran tanah bisa berjalan lancar. Berikut
adalah rincian kegunaannya sesuai aturan SKB 3 Menteri:
1. Patok & Materai
Dana ini digunakan untuk pengadaan material fisik yang sangat penting,
yaitu pembelian dan pemasangan tanda batas tanah (patok). Selain itu, juga
digunakan untuk keperluan dokumen yang memerlukan pembubuhan materai agar
memiliki kekuatan hukum yang sah.
2. Dokumen
Bagian dari biaya persiapan juga dialokasikan untuk keperluan
administrasi, seperti biaya fotokopi berkas-berkas penting dan pemberkasan
dokumen milik para pemohon sertifikat tanah. Hal ini dilakukan agar seluruh
administrasi tertata dengan rapi dan lengkap.
3. Operasional
Dana ini juga digunakan untuk menunjang kegiatan operasional di
lapangan, meliputi biaya transportasi dan akomodasi bagi petugas dari Desa atau
Kelurahan yang terlibat langsung dalam mempersiapkan dan mendampingi proses
PTSL di wilayah masing-masing.
Penting untuk Dipahami
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa biaya
persiapan tersebut adalah untuk keperluan teknis di tingkat bawah, sedangkan
proses pengukuran, pembuatan peta, hingga penerbitan sertifikat di kantor BPN
tetap gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Meskipun ada biaya persiapan yang sah sesuai aturan, BPN dan Satgas
Saber Pungli tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan kritis.
"STOP PUNGLI! Jangan mau bayar lebih dari ketentuan yang
berlaku," tegas dalam poster tersebut.
Masyarakat diminta untuk tidak membayar jika ada oknum yang meminta
uang dengan alasan apa pun di luar rincian yang sudah ditetapkan di atas. Jika
menemukan indikasi pungutan liar, pungutan berlebih, atau praktik ilegal
lainnya, masyarakat diminta segera melapor.
Saluran Pengaduan Resmi:
- Layanan Pengaduan BPN: 0771 / 422 3330
- Satgas Saber Pungli: 051611530 / 20057
Informasi ini disebarkan demi memberikan perlindungan hukum dan
kenyamanan bagi masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah melalui
program PTSL.
Sumber: ATR/BPN
#tandaglobalnews #BPN #ATR #PTSL #BiayaPersiapanPTSL #SKB3Menteri
#Tanah #SertifikatTanah #StopPungli #SaberPungli #InformasiHukum #Nasional
#Desa #Kelurahan
Posting Komentar