VIRAL KARENA TINDAKAN KEKERASAN, WANITA MUDA DI MOJOKERTO DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

 



 

TandaGlobalNews | MOJOKERTO, Rabu 22 April 2026 – Sebuah peristiwa yang sempat menyita perhatian publik dan viral di berbagai platform media sosial karena tindakan kekerasan yang dianggap kejam, kini memasuki tahap proses hukum yang pasti. Seorang wanita muda bernama Inge Marita (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto Kota, menyusul perbuatannya yang memaki dan melakukan tindakan fisik terhadap seorang pengendara sepeda motor beserta anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, usai dilaksanakannya kegiatan gelar perkara yang bertujuan untuk menelaah semua bukti, keterangan saksi, dan kronologi kejadian secara menyeluruh. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, pihak kepolisian memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Inge telah memenuhi unsur pidana sehingga perlu ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Hari ini, tepatnya pada Rabu, 22 April 2026, penyidik telah melaksanakan gelar perkara secara lengkap dan mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian yang telah dilakukan, maka terlapor atas nama Inge Marita resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Ipda Jinarwan dalam keterangannya yang dilansir dari detikJatim.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum yang mengatur tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 448 Ayat (1), Pasal 433 Ayat (1), dan Pasal 471 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keseluruhan pasal yang disangkakan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal di bawah lima tahun.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Inge Marita. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, di mana penahanan hanya dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana yang terancam hukuman lima tahun penjara atau lebih. Meski demikian, tersangka tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi selama proses penyelesaian kasus ini berlangsung.

“Mengingat ancaman pidana yang dihadapi tersangka berada di bawah batas tersebut, maka kami tidak melakukan penahanan. Namun sebagai syarat dan bentuk pengawasan, ia diwajibkan untuk melapor diri ke kantor kepolisian sebanyak dua kali dalam seminggu. Kewajiban ini akan terus berlaku selama proses hukumnya belum selesai seluruhnya,” tegas Ipda Jinarwan.

Peristiwa yang menjadi awal mula kasus ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tepatnya di Jalan Empunala, di depan lokasi usaha Enny Risol, Kota Mojokerto. Saat itu, kemarahan Inge meledak secara tiba-tiba karena merasa kendaraan mobil yang dikemudikannya dipotong jalurnya oleh seorang pengendara sepeda motor bernama Lutvia Indriana (33) saat akan berbelok ke kanan di Simpang Empat Sekarsari, dari arah Jalan Gajah Mada menuju Jalan Empunala.

Lutvia Indriana, yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, merupakan warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sehari-hari ia bekerja sebagai guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di salah satu Sekolah Dasar yang berada di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Saat kejadian berlangsung, ia sedang dalam perjalanan pulang bekerja sekaligus menjemput anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Alih-alih menyelesaikan kesalahpahaman tersebut dengan cara yang baik dan santun, Inge justru meluapkan amarahnya dengan tindakan yang tidak pantas dan membahayakan. Ia tidak hanya memaki korban dengan kata-kata yang kasar dan menyinggung perasaan, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan fisik. Dalam kejadian itu, Inge diketahui menoyor bagian kepala anak korban sebanyak dua kali hingga membuat bocah tersebut menangis ketakutan dan merasa trauma.

Kekerasan juga dilakukan secara langsung kepada Lutvia Indriana. Pelaku terlihat memukul bagian helm yang dikenakan korban, menginjak-injak kaki korban dengan kekuatan yang cukup keras, hingga mencolok bagian mata korban yang akhirnya menimbulkan luka dan rasa sakit yang cukup parah. Padahal pada saat itu, Lutvia telah berusaha menenangkan suasana dan bahkan telah meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.

Warga yang berada di lokasi kejadian sempat berusaha melerai dan meredam kemarahan pelaku, serta mengajak keduanya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kepala dingin. Namun upaya yang dilakukan oleh warga sekitar sama sekali tidak digubris oleh Inge, sehingga keributan tersebut berlangsung cukup lama, yaitu sekitar 30 menit lamanya. Pelaku baru bersedia meninggalkan lokasi setelah disadarkan bahwa kendaraan yang dikemudikannya justru menghambat arus lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. Sebelum pergi, Inge sempat mengambil kunci sepeda motor milik korban yang membuat keadaan semakin rumit.

Merasa dirinya dan anaknya telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil, serta mengalami kerugian baik secara fisik maupun psikologis akibat peristiwa tersebut, Lutvia Indriana kemudian memutuskan untuk melaporkan perbuatan Inge ke pihak kepolisian. Laporan resmi disampaikan ke Polres Mojokerto Kota pada hari Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hanya berselang satu hari, tepatnya pada hari Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim Reserse dan Kriminal (Resmob) Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan Inge Marita. Penangkapan dilakukan di rumah kerabatnya yang beralamat di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Selain tersangka, kendaraan mobil yang digunakan saat kejadian juga diamankan dan disita sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan damai sempat dilakukan dengan mengadakan proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak pada hari Minggu, 19 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, keduanya telah sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah yang ada secara baik-baik. Meskipun demikian, korban tetap memutuskan untuk tidak mencabut laporan yang telah disampaikannya ke kepolisian. Keputusan ini diambil dengan tujuan agar perbuatan yang dilakukan oleh pelaku mendapatkan proses hukum yang semestinya, sehingga dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi dirinya maupun masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

 

 

#tandaglobalnews#BeritaMojokerto #KasusKekerasan #HukumdanKeadilan #PerlindunganAnak #TersangkaKekerasan #BeritaTerkini

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama