TandaGlobalNews | MOJOKERTO, Rabu 22 April 2026 – Sebuah peristiwa yang sempat menyita perhatian
publik dan viral di berbagai platform media sosial karena tindakan kekerasan
yang dianggap kejam, kini memasuki tahap proses hukum yang pasti. Seorang
wanita muda bernama Inge Marita (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh
penyidik Polres Mojokerto Kota, menyusul perbuatannya yang memaki dan melakukan
tindakan fisik terhadap seorang pengendara sepeda motor beserta anaknya yang
masih duduk di bangku Sekolah Dasar di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Kepastian status hukum tersebut disampaikan
secara resmi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mojokerto Kota, Ipda
Jinarwan, usai dilaksanakannya kegiatan gelar perkara yang bertujuan untuk
menelaah semua bukti, keterangan saksi, dan kronologi kejadian secara
menyeluruh. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, pihak kepolisian
memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Inge telah memenuhi unsur pidana
sehingga perlu ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
“Hari ini, tepatnya pada Rabu, 22 April 2026,
penyidik telah melaksanakan gelar perkara secara lengkap dan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian yang telah dilakukan, maka terlapor
atas nama Inge Marita resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,”
jelas Ipda Jinarwan dalam keterangannya yang dilansir dari detikJatim.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka dijerat
dengan beberapa pasal hukum yang mengatur tentang perlindungan anak dan tindak
pidana kekerasan, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 448 Ayat (1), Pasal 433 Ayat (1), dan
Pasal 471 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keseluruhan pasal
yang disangkakan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal di
bawah lima tahun.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak
kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Inge Marita.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, di
mana penahanan hanya dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana yang
terancam hukuman lima tahun penjara atau lebih. Meski demikian, tersangka tetap
memiliki kewajiban yang harus dipenuhi selama proses penyelesaian kasus ini
berlangsung.
“Mengingat ancaman pidana yang dihadapi
tersangka berada di bawah batas tersebut, maka kami tidak melakukan penahanan.
Namun sebagai syarat dan bentuk pengawasan, ia diwajibkan untuk melapor diri ke
kantor kepolisian sebanyak dua kali dalam seminggu. Kewajiban ini akan terus
berlaku selama proses hukumnya belum selesai seluruhnya,” tegas Ipda Jinarwan.
Peristiwa yang menjadi awal mula kasus ini
terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tepatnya di Jalan
Empunala, di depan lokasi usaha Enny Risol, Kota Mojokerto. Saat itu, kemarahan
Inge meledak secara tiba-tiba karena merasa kendaraan mobil yang dikemudikannya
dipotong jalurnya oleh seorang pengendara sepeda motor bernama Lutvia Indriana
(33) saat akan berbelok ke kanan di Simpang Empat Sekarsari, dari arah Jalan
Gajah Mada menuju Jalan Empunala.
Lutvia Indriana, yang menjadi korban dalam
peristiwa tersebut, merupakan warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota
Mojokerto. Sehari-hari ia bekerja sebagai guru Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan (PJOK) di salah satu Sekolah Dasar yang berada di wilayah
Kecamatan Prajurit Kulon. Saat kejadian berlangsung, ia sedang dalam perjalanan
pulang bekerja sekaligus menjemput anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah
Dasar.
Alih-alih menyelesaikan kesalahpahaman
tersebut dengan cara yang baik dan santun, Inge justru meluapkan amarahnya
dengan tindakan yang tidak pantas dan membahayakan. Ia tidak hanya memaki
korban dengan kata-kata yang kasar dan menyinggung perasaan, tetapi juga
melakukan tindakan kekerasan fisik. Dalam kejadian itu, Inge diketahui menoyor
bagian kepala anak korban sebanyak dua kali hingga membuat bocah tersebut
menangis ketakutan dan merasa trauma.
Kekerasan juga dilakukan secara langsung
kepada Lutvia Indriana. Pelaku terlihat memukul bagian helm yang dikenakan
korban, menginjak-injak kaki korban dengan kekuatan yang cukup keras, hingga
mencolok bagian mata korban yang akhirnya menimbulkan luka dan rasa sakit yang
cukup parah. Padahal pada saat itu, Lutvia telah berusaha menenangkan suasana
dan bahkan telah meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi di antara
keduanya.
Warga yang berada di lokasi kejadian sempat
berusaha melerai dan meredam kemarahan pelaku, serta mengajak keduanya untuk
menyelesaikan masalah tersebut dengan kepala dingin. Namun upaya yang dilakukan
oleh warga sekitar sama sekali tidak digubris oleh Inge, sehingga keributan
tersebut berlangsung cukup lama, yaitu sekitar 30 menit lamanya. Pelaku baru
bersedia meninggalkan lokasi setelah disadarkan bahwa kendaraan yang
dikemudikannya justru menghambat arus lalu lintas dan mengganggu kenyamanan
pengguna jalan lain. Sebelum pergi, Inge sempat mengambil kunci sepeda motor
milik korban yang membuat keadaan semakin rumit.
Merasa dirinya dan anaknya telah mendapatkan
perlakuan yang tidak adil, serta mengalami kerugian baik secara fisik maupun
psikologis akibat peristiwa tersebut, Lutvia Indriana kemudian memutuskan untuk
melaporkan perbuatan Inge ke pihak kepolisian. Laporan resmi disampaikan ke
Polres Mojokerto Kota pada hari Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pihak kepolisian segera menindaklanjuti
laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hanya berselang satu hari, tepatnya pada hari Sabtu, 18 April 2026 sekitar
pukul 20.00 WIB, tim Reserse dan Kriminal (Resmob) Polres Mojokerto Kota
berhasil mengamankan Inge Marita. Penangkapan dilakukan di rumah kerabatnya
yang beralamat di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Selain
tersangka, kendaraan mobil yang digunakan saat kejadian juga diamankan dan
disita sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan
damai sempat dilakukan dengan mengadakan proses mediasi yang melibatkan kedua
belah pihak pada hari Minggu, 19 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, keduanya
telah sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah yang ada secara
baik-baik. Meskipun demikian, korban tetap memutuskan untuk tidak mencabut
laporan yang telah disampaikannya ke kepolisian. Keputusan ini diambil dengan
tujuan agar perbuatan yang dilakukan oleh pelaku mendapatkan proses hukum yang
semestinya, sehingga dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga
bagi dirinya maupun masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan serupa di
kemudian hari.
#tandaglobalnews#BeritaMojokerto
#KasusKekerasan #HukumdanKeadilan #PerlindunganAnak #TersangkaKekerasan
#BeritaTerkini
Posting Komentar