TandaGlobalNews | TULUNGAGUNG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil membongkar praktik produksi dan penyebaran konten pornografi yang dilakukan di sebuah hotel di wilayah Kota Tulungagung. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial TS (30) dan EKW (37), diamankan petugas dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Selasa, 14 April, sekitar pukul 22.40 WIB.
Pelaku TS, yang merupakan warga Desa Muneng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan EKW, warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, diduga tidak hanya memproduksi konten pornografi, tetapi juga menyebarkannya secara langsung dari kamar hotel yang mereka sewa.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. "Kami segera melakukan tindakan setelah menerima informasi valid dari masyarakat untuk mencegah penyebaran konten asusila lebih lanjut," ujar Kompol Puji Hartanto.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi di wilayah Jawa Timur. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan, terutama di tempat penginapan yang kini semakin diawasi ketat terkait aktivitas digital yang melanggar hukum.

Posting Komentar