SUAP DARI PERUSAHAAN NIKEL! Heri Susanto Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung

BARU DILANTIK, LANGSUNG TERSANGKA! Heri Susanto Ketua Ombudsman Jerat Kasus Suap Nikel Rp1,5 Miliar.



Tandaglobalnews JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Heri Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel tahun 2013-2025, Kamis (16/4/2026).

 

Peristiwa ini mengejutkan karena Heri baru dilantik pada 10 April lalu, atau baru seminggu menjabat. Saat melakukan tindakan tersebut, ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.

 Duduk Perkara:

Kasus bermula saat PT TSHI bermasalah dengan perhitungan PNBP dan denda dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut menghubungi Heri untuk meminta bantuan. Ia kemudian menerbitkan surat rekomendasi agar kebijakan Kemenhut dikoreksi dan perusahaan boleh menghitung sendiri beban yang harus dibayar.

 Sebagai imbalan, Heri diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan.

 Tindakan Hukum:

Heri langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 5 UU Tipikor serta Pasal 606 KUHP. Saat ini ia mendekam di Rutan Salemba untuk masa penahanan 20 hari.

 

 

 

#HeriSusanto #Ombudsman #KorupsiNikel #Kejagung #BeritaNasional #Hukum

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama