STANDAR GANDA? Mantan Napi Jadi Menteri, Rakyat Cari Kerja Wajib SKCK


Tandaglobalnews JAKARTA – Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam reshuffle Kabinet Merah Putih baru-baru ini memantik perdebatan panas dan menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Kontroversi ini muncul lantaran latar belakang Jumhur Hidayat yang pernah menjadi narapidana kembali disorot tajam. Diketahui, pada September 2021 silam, ia pernah divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh pengadilan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Undang-Undang Cipta Kerja melalui media sosial.

 

Kondisi ini memicu kritik pedas dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari pegiat media sosial, Yusuf Dumdum. Menurutnya, penunjukan ini mencerminkan adanya perlakuan yang sangat timpang atau standar ganda antara kalangan elite politik dengan masyarakat biasa.

  

Dalam keterangannya pada Rabu (29/4/2026), Yusuf Dumdum menyoroti ironi yang terjadi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa bagi rakyat biasa yang ingin mencari pekerjaan, syarat administrasi sangat ketat dan rumit. Salah satu syarat wajib yang hampir selalu diminta adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, yang membuktikan bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal.

 

"Lihat saja ironinya. Rakyat mau cari kerja saja wajib ngurus SKCK ke kantor polisi, lengkap dengan berbagai syarat administrasinya. Harus bersih, tidak boleh ada catatan buruk. Tapi di sisi lain, mantan narapidana justru bisa diangkat menjadi menteri, memimpin sebuah kementerian," ujar Yusuf dengan nada kecewa.

 

Menurutnya, hal tersebut sangat sulit diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan masyarakat. Terlebih lagi, gaji dan tunjangan yang diterima oleh para menteri dan pejabat negara pada dasarnya bersumber dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak.

 

"Yang bayarin gaji menteri itu kan rakyat. Tapi rakyat sendiri justru dipersulit saat ingin mencari nafkah. Ini namanya standar ganda yang sangat mencolok," tegasnya.

 

Tidak hanya soal perbedaan perlakuan dalam karir dan jabatan, Yusuf Dumdum juga menyinggung sejumlah persoalan lain yang dirasakan memberatkan masyarakat luas saat ini.

 

Ia menyoroti bahwa setelah bekerja keras dan berhasil mendapatkan pekerjaan, masyarakat tetap harus menanggung beban pajak yang tidak ringan. Bahkan, ia menyinggung intensitas penarikan pajak yang kini semakin ketat.

 

"Rakyat cari kerja dipersulit, tapi kalau sudah dapat kerja tetap dipajaki. Bahkan sekarang petugas pajak bisa datang door to door atau dari rumah ke rumah. Beban rakyat sungguh sangat berat," cetusnya.

 

Lebih jauh, ia juga mengkritik kondisi pelayanan publik yang dinilai masih jauh dari kata maksimal atau bahkan "amburadul". Menurutnya, banyak infrastruktur dasar seperti jalan raya dan jembatan yang kondisinya masih memprihatinkan dan belum memadai, padahal kontribusi masyarakat melalui pajak terus mengalir.

 

"Pelayanan publik masih banyak yang belum beres. Infrastruktur juga banyak yang rusak dan tidak layak. Pertanyaannya, apakah kesejahteraan rakyat benar-benar menjadi prioritas?" tambahnya.

 

Dalam reshuffle kabinet kali ini, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mohammad Jumhur Hidayat untuk menggantikan posisi Hanif Faisol Nurofiq. Sementara itu, Hanif sendiri justru dipromosikan menduduki jabatan strategis sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

 

Secara hukum formal, mantan narapidana memang memiliki hak yang sama sebagai warga negara setelah selesai menjalani masa hukuman, termasuk hak untuk menduduki jabatan publik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat jauh.

 

Di satu sisi, undang-undang memberikan ruang bagi mantan napi untuk kembali berkarier di pemerintahan. Namun di sisi lain, masyarakat umum bahkan untuk sekadar menjadi karyawan swasta pun harus melewati pintu gerbang ketat berupa syarat SKCK yang bersih.

 

Polemik ini pun terus bergulir hangat di ruang publik, memunculkan pertanyaan besar yang mendasar: Apakah rasa keadilan sosial benar-benar diterapkan secara setara dan merata bagi seluruh warga negara, ataukah ada aturan main yang berbeda bagi mereka yang berada di lingkaran kekuasaan?

 

Sumber: BALIEXPRESS.ID

 

#tandaglobalnews #StandarGanda #SKCK #KeadilanSosial #MantanNapi #CariKerja #ReshuffleKabinet #KritikPublik #OpiniMasyarakat #Pajak #Infrastruktur

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama