"SAYA KHILAF"! Eks Staf Nadiem Mengaku Terima Uang Rp 500 Juta dari Vendor

 


Tandaglobalnews JAKARTA, KOMPAS.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali bergulir dengan pengakuan mengejutkan dari terdakwa.

Mulyatsyah, yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), secara terbuka mengakui telah melakukan kesalahan dengan menerima sejumlah uang dari pihak penyedia atau vendor proyek tersebut.

Pengakuan ini disampaikan melalui pembacaan duplik atau jawaban atas tuntutan jaksa penuntut umum, yang dibacakan langsung oleh tim penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (27/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Mulyatsyah menegaskan bahwa kliennya menyadari dan mengakui perbuatannya.

"Bahwa terdakwa Mulyatsyah telah mengakui kekhilafan menerima uang dari bendahara direktorat sebesar Rp 500 juta," ujar salah satu pengacara Mulyatsyah saat membacakan duplik di ruang sidang.

Pengakuan ini menjadi sorotan utama, mengingat posisi Mulyatsyah saat itu sangat strategis dalam mengelola anggaran dan proyek pengadaan alat pendidikan tersebut. Uang sebesar setengah miliar rupiah itu diterimanya dalam rangkaian proyek pengadaan ribuan unit laptop Chromebook yang bernilai triliunan rupiah.

Selain mengakui kesalahan, dalam duplik tersebut tim hukum juga menyampaikan permohonan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya sejak awal.

Mulyatsyah memohon agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya dan tidak dipidana secara berat, dengan alasan telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia berharap pengakuan jujur ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya.

Perlu diketahui, kasus ini merupakan bagian dari skandal besar pengadaan laptop Chromebook yang menjadi sorotan publik nasional. Mulyatsyah merupakan salah satu figur kunci yang dituntut dalam kasus ini, bersama dengan beberapa terdakwa lainnya yang juga diduga terlibat dalam aliran dana dan mark-up harga dalam proyek tersebut.

Dengan adanya pengakuan ini, proses persidangan semakin menguak tabir bagaimana mekanisme suap dan penerimaan uang tidak sah terjadi di tengah pengelolaan anggaran pendidikan negara. Masyarakat kini menanti putusan hakim yang akan menentukan nasib mantan pejabat tinggi di era kepemimpinan Nadiem Makarim tersebut.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama