TANDAGLOBALNEWS | KEDIRI – Misteri kematian tragis balita berinisial MAM (4) di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menahan sang nenek, Satreskrim Polres Kediri Kota secara resmi menetapkan tersangka kedua, yakni RAF (17), yang merupakan kakak sepupu korban.
Karena statusnya yang masih di bawah umur, RAF kini ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kronologi dan Peran Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, berikut adalah detail fakta terbaru yang berhasil dihimpun oleh pihak kepolisian:
Dugaan Penganiayaan Bersama: Penetapan RAF didasarkan pada pengembangan keterangan saksi dan sinkronisasi bukti fisik. RAF diduga turut melakukan kekerasan fisik terhadap MAM di rumah yang mereka tinggali bersama sang nenek, S (64).
Hasil Autopsi: Tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri menemukan banyak luka lebam di tubuh korban. Luka paling fatal yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di rongga perut akibat benturan benda tumpul.
Motif Kekerasan: Pemicu kekerasan diduga karena faktor emosi sesaat. Tersangka merasa kesal karena korban dianggap rewel atau sulit diatur saat diminta makan dan beristirahat.
Proses Hukum dan Penanganan ABH
Mengingat keterlibatan tersangka di bawah umur, Polres Kediri Kota melakukan prosedur khusus:
Sistem Peradilan Pidana Anak: Proses hukum terhadap RAF akan mengikuti aturan UU No. 11 Tahun 2012, dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Pasal yang Disangkakan: Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Tersangka S (Nenek): Nenek korban tetap ditahan dan menjalani proses hukum terpisah sebagai pelaku dewasa.
Kondisi Terkini
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Saat ini, rumah lokasi kejadian masih dipasang garis polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara keluarga korban lainnya tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari dinas terkait.
Catatan Redaksi: Update ini disusun berdasarkan fakta penyidikan kepolisian per April 2026. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak di lingkungan domestik.

Posting Komentar