NASIB MALANG TUKANG BECAK! Kendaraannya Dicuri, Lalu Digadaikan, Harus Tebus Rp1 Juta untuk Mendapatkan Kembali

 



 

TandaGlobalNews | LUMAJANG, 24 April 2026 – Sebuah kisah memilukan menimpa Arifin (43 tahun), seorang tukang becak motor atau yang akrab disebut bentor asal Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pencaharian utama yang menjadi tumpuan hidup keluarga tersebut hilang secara tiba-tiba setelah dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, kisah ini berlanjut dengan peristiwa yang membuat Arifin harus merogoh kocek sebesar Rp1 juta hanya untuk mendapatkan kembali kendaraan yang seharusnya menjadi miliknya secara sah.

Kejadian nahas ini berlangsung pada hari Jumat, 24 April 2026, tepatnya pada dini hari sekitar pukul 02.42 WIB. Saat itu, Arifin memarkirkan kendaraan pencahariannya di halaman rumahnya dengan rasa aman, namun ia tidak menyangka bahwa di waktu yang sepi tersebut, ada tangan jahil yang berusaha mengambil hak miliknya.

Bukti atas peristiwa pencurian ini terekam dengan jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman yang beredar, terlihat dengan jelas dua orang yang tidak dikenal sedang mendorong kendaraan bentor milik Arifin menjauhi lokasi parkir. Kedua orang tersebut terlihat berusaha memindahkan kendaraan itu dengan arah perjalanan menuju wilayah Kecamatan Lumajang. Rekaman ini menjadi bukti penting yang menunjukkan bagaimana kendaraan tersebut berpindah tangan dari pemilik sahnya ke tangan pencuri.

Menyadari kendaraannya hilang, Arifin pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, tepatnya ke kantor Polsek Pasirian untuk ditindaklanjuti proses penyelidikan. Namun, proses pelaporan ini sempat terhenti karena kendala administrasi.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lumajang, Ipda Suprapto, saat proses pembuatan laporan kepolisian berlangsung, Arifin diminta untuk melampirkan dokumen kepemilikan kendaraan sebagai syarat administrasi. Sayangnya, korban tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut saat itu. Akibatnya, proses pembuatan laporan belum dapat diselesaikan dan Arifin diminta untuk melengkapi persyaratan tersebut sebelum kembali ke kantor polisi.

“Tadi sempat lapor ke Polsek tapi karena tidak bawa surat kendaraan, yang bersangkutan langsung pulang dan belum kembali lagi untuk menyelesaikan laporannya,” jelas Ipda Suprapto saat memberikan keterangan di Mapolres Lumajang pada hari yang sama.

Tak lama setelah peristiwa itu terjadi, Arifin mendapatkan kabar yang membuatnya bernapas lega sekaligus tertekan. Ia didatangi oleh seorang warga bernama Slamet (37 tahun) yang berdomisili di Kecamatan Lumajang. Slamet diketahui berprofesi sebagai pengusaha barang bekas atau loak.

Dalam pertemuan tersebut, Slamet menyampaikan informasi yang mengejutkan. Ia mengaku baru saja menerima kendaraan bentor tersebut dari dua orang pemuda yang tidak dikenal. Kedua orang tersebut datang menawarkan kendaraan itu dengan cara digadaikan, dan Slamet bersedia menerima gadai tersebut dengan mengeluarkan uang sebesar Rp1 juta sebagai nilai penukaran sementara.

Setelah menerima kendaraan itu, Slamet justru melihat informasi yang beredar di media sosial mengenai laporan hilangnya kendaraan milik Arifin. Dari ciri-ciri yang dijelaskan, ia menyadari bahwa kendaraan yang baru saja digadaikan kepadanya adalah barang yang sedang dicari pemiliknya dan merupakan hasil dari tindak pencurian.

Menyadari hal tersebut, Slamet kemudian berinisiatif untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemilik sahnya, yaitu Arifin. Namun, pengembalian ini tidak berlangsung secara cuma-cuma. Sebab, Slamet telah mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp1 juta untuk membayar nilai gadai kepada dua orang yang menyerahkan kendaraan tersebut kepadanya.

Karena alasan itulah, Slamet meminta ganti rugi atas uang yang telah dikeluarkannya. Meskipun ia bersedia mengembalikan kendaraan, Arifin selaku pemilik asli harus bersedia membayar sejumlah uang yang sama persis dengan nilai yang telah dikeluarkan oleh Slamet tersebut.

“Slamet ini setelah menerima gadai, dia melihat media sosial dan mendapati bentor yang baru saja diterima adalah hasil curian. Akhirnya kendaraannya dikembalikan, tapi korban harus menebusnya karena memang itu sudah digadai dan dia sudah mengeluarkan uang,” pungkas Ipda Suprapto menjelaskan kronologi akhir peristiwa ini.

Kisah ini tentu menjadi pelajaran sekaligus kisah yang menyedihkan. Sebagai seorang pekerja keras yang menggantungkan hidupnya pada kendaraan tersebut, Arifin tidak hanya kehilangan sumber penghidupannya dalam waktu singkat, tetapi juga harus merogoh kocek dalam-dalam sebesar Rp1 juta yang tentunya bukanlah jumlah yang sedikit bagi kalangan pekerja harian.

Kejadian ini juga menjadi perhatian bersama, mengingat masih maraknya kasus pencurian yang menimpa masyarakat ekonomi lemah yang barang miliknya merupakan nyawa penopang kehidupan keluarga. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para pelaku pencurian tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

Sumber: Kompas.com, Keterangan Resmi Polres Lumajang

 

#tandaglobalnews#gresiksumpek #lumajang #beritadaerah #beritaterkini #kisahnasib #beritaindonesia #TandaGlobalNews

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama