TandaGlobalNews | LUMAJANG, 24 April 2026 – Sebuah kisah memilukan menimpa Arifin (43 tahun),
seorang tukang becak motor atau yang akrab disebut bentor asal Desa Condro,
Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pencaharian utama yang
menjadi tumpuan hidup keluarga tersebut hilang secara tiba-tiba setelah dicuri
oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, kisah ini berlanjut dengan
peristiwa yang membuat Arifin harus merogoh kocek sebesar Rp1 juta hanya untuk
mendapatkan kembali kendaraan yang seharusnya menjadi miliknya secara sah.
Kejadian nahas ini berlangsung pada hari
Jumat, 24 April 2026, tepatnya pada dini hari sekitar pukul 02.42 WIB. Saat
itu, Arifin memarkirkan kendaraan pencahariannya di halaman rumahnya dengan
rasa aman, namun ia tidak menyangka bahwa di waktu yang sepi tersebut, ada
tangan jahil yang berusaha mengambil hak miliknya.
Bukti atas peristiwa pencurian ini terekam
dengan jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi
kejadian. Dari rekaman yang beredar, terlihat dengan jelas dua orang yang tidak
dikenal sedang mendorong kendaraan bentor milik Arifin menjauhi lokasi parkir.
Kedua orang tersebut terlihat berusaha memindahkan kendaraan itu dengan arah
perjalanan menuju wilayah Kecamatan Lumajang. Rekaman ini menjadi bukti penting
yang menunjukkan bagaimana kendaraan tersebut berpindah tangan dari pemilik
sahnya ke tangan pencuri.
Menyadari kendaraannya hilang, Arifin pun
segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, tepatnya ke kantor Polsek
Pasirian untuk ditindaklanjuti proses penyelidikan. Namun, proses pelaporan ini
sempat terhenti karena kendala administrasi.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi
Hubungan Masyarakat Polres Lumajang, Ipda Suprapto, saat proses pembuatan
laporan kepolisian berlangsung, Arifin diminta untuk melampirkan dokumen
kepemilikan kendaraan sebagai syarat administrasi. Sayangnya, korban tidak dapat
menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut saat itu. Akibatnya, proses
pembuatan laporan belum dapat diselesaikan dan Arifin diminta untuk melengkapi
persyaratan tersebut sebelum kembali ke kantor polisi.
“Tadi sempat lapor ke Polsek tapi karena tidak
bawa surat kendaraan, yang bersangkutan langsung pulang dan belum kembali lagi
untuk menyelesaikan laporannya,” jelas Ipda Suprapto saat memberikan keterangan
di Mapolres Lumajang pada hari yang sama.
Tak lama setelah peristiwa itu terjadi, Arifin
mendapatkan kabar yang membuatnya bernapas lega sekaligus tertekan. Ia
didatangi oleh seorang warga bernama Slamet (37 tahun) yang berdomisili di
Kecamatan Lumajang. Slamet diketahui berprofesi sebagai pengusaha barang bekas
atau loak.
Dalam pertemuan tersebut, Slamet menyampaikan
informasi yang mengejutkan. Ia mengaku baru saja menerima kendaraan bentor
tersebut dari dua orang pemuda yang tidak dikenal. Kedua orang tersebut datang
menawarkan kendaraan itu dengan cara digadaikan, dan Slamet bersedia menerima
gadai tersebut dengan mengeluarkan uang sebesar Rp1 juta sebagai nilai
penukaran sementara.
Setelah menerima kendaraan itu, Slamet justru
melihat informasi yang beredar di media sosial mengenai laporan hilangnya
kendaraan milik Arifin. Dari ciri-ciri yang dijelaskan, ia menyadari bahwa
kendaraan yang baru saja digadaikan kepadanya adalah barang yang sedang dicari
pemiliknya dan merupakan hasil dari tindak pencurian.
Menyadari hal tersebut, Slamet kemudian
berinisiatif untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemilik sahnya,
yaitu Arifin. Namun, pengembalian ini tidak berlangsung secara cuma-cuma.
Sebab, Slamet telah mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp1 juta untuk membayar
nilai gadai kepada dua orang yang menyerahkan kendaraan tersebut kepadanya.
Karena alasan itulah, Slamet meminta ganti
rugi atas uang yang telah dikeluarkannya. Meskipun ia bersedia mengembalikan
kendaraan, Arifin selaku pemilik asli harus bersedia membayar sejumlah uang
yang sama persis dengan nilai yang telah dikeluarkan oleh Slamet tersebut.
“Slamet ini setelah menerima gadai, dia
melihat media sosial dan mendapati bentor yang baru saja diterima adalah hasil
curian. Akhirnya kendaraannya dikembalikan, tapi korban harus menebusnya karena
memang itu sudah digadai dan dia sudah mengeluarkan uang,” pungkas Ipda
Suprapto menjelaskan kronologi akhir peristiwa ini.
Kisah ini tentu menjadi pelajaran sekaligus
kisah yang menyedihkan. Sebagai seorang pekerja keras yang menggantungkan
hidupnya pada kendaraan tersebut, Arifin tidak hanya kehilangan sumber
penghidupannya dalam waktu singkat, tetapi juga harus merogoh kocek dalam-dalam
sebesar Rp1 juta yang tentunya bukanlah jumlah yang sedikit bagi kalangan
pekerja harian.
Kejadian ini juga menjadi perhatian bersama,
mengingat masih maraknya kasus pencurian yang menimpa masyarakat ekonomi lemah
yang barang miliknya merupakan nyawa penopang kehidupan keluarga. Pihak
kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para
pelaku pencurian tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,
sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
Sumber: Kompas.com, Keterangan Resmi Polres
Lumajang
#tandaglobalnews#gresiksumpek #lumajang
#beritadaerah #beritaterkini #kisahnasib #beritaindonesia #TandaGlobalNews
Posting Komentar