TandaGlobalNews
BEIJING – Pemerintah kota Beijing mengambil langkah ekstrem dengan
menerbitkan aturan baru yang melarang keras penjualan, penyewaan, hingga
penerbangan pesawat tanpa awak atau drone di seluruh wilayah ibu kota China
tersebut.
Aturan bernama "Peraturan Pengelolaan Pesawat Tanpa
Awak Beijing" ini diumumkan pada 27 April 2026 dan akan mulai berlaku
efektif mulai 1 Mei 2026.
Pengumuman resmi yang termuat di laman Biro Keamanan Publik
Beijing menegaskan bahwa larangan ini berlaku sangat luas. Baik toko fisik
maupun platform daring (online), dilarang menjual atau menyewakan segala jenis
drone beserta komponen intinya kepada individu maupun lembaga yang berada di
wilayah administratif Beijing.
"Baik toko fisik luring maupun platform daring,
dilarang menjual atau menyewakan berbagai jenis pesawat tanpa awak beserta
komponen intinya kepada unit atau individu yang berada di wilayah administratif
Beijing," bunyi aturan tersebut sebagaimana diakses ANTARA, Rabu.
Namun, pengecualian hanya diberikan bagi pihak-pihak
tertentu yang memiliki keperluan khusus dan dinyatakan dalam ketentuan
perlindungan khusus, asalkan telah melalui penilaian keamanan dan mendapatkan
izin resmi.
Yang paling mencolok, pemerintah menetapkan bahwa seluruh
wilayah udara Beijing adalah wilayah terkendali penuh. Artinya, tidak ada satu
pun area bebas di mana drone boleh terbang sembarangan.
Mulai dari taman kota, area wisata, hingga wilayah perdesaan
dan pegunungan di pinggiran, semuanya wajib mendapatkan izin dari otoritas
manajemen lalu lintas udara sebelum diterbangkan.
"Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus
mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin," tegas
aturan tersebut.
Aturan ini dikeluarkan menjelang masa libur panjang Hari
Buruh (1-5 Mei 2026), sehingga pemerintah juga memberikan peringatan tegas bagi
para wisatawan.
Turis yang datang ke Beijing dari luar daerah dilarang
membawa drone masuk, baik melalui kereta cepat, bus, pesawat, maupun mobil
pribadi, termasuk saat hanya transit atau melewati wilayah Beijing.
"Kami harap para penggemar pesawat tanpa awak dapat
mematuhi peraturan baru dengan ketat, bepergian dengan bijak, terbang secara
legal," ujar pihak berwenang.
Bagi warga Beijing yang ingin membawa drone keluar kota
untuk berlibur, mereka hanya diperbolehkan membawa unit yang sudah terdaftar
dan melalui proses verifikasi informasi resmi dengan kepolisian setempat.
Proses verifikasi ini wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum bepergian.
Kebijakan ini menjadi sangat signifikan mengingat luas
wilayah Beijing mencapai 16.410 km², atau sekitar 25 kali lipat lebih luas
dibandingkan DKI Jakarta yang hanya 661,5 km².
Beijing terbagi menjadi 16 distrik, mulai dari pusat kota
yang padat, hingga area pinggiran yang berupa pegunungan dan perdesaan. Dengan
aturan baru ini, seluruh area seluas itu kini menjadi zona terlarang bagi
aktivitas drone tanpa izin resmi demi menjaga keamanan publik.
#Beijing #Drone #Larangan #China #KeamananPublik
#BeritaInternasional #AturanBaru #HariBuruh

Posting Komentar