Mulai 1 Mei, Beijing Larang Total Penjualan & Penerbangan Drone Tanpa Izin

 


TandaGlobalNews BEIJING – Pemerintah kota Beijing mengambil langkah ekstrem dengan menerbitkan aturan baru yang melarang keras penjualan, penyewaan, hingga penerbangan pesawat tanpa awak atau drone di seluruh wilayah ibu kota China tersebut.

Aturan bernama "Peraturan Pengelolaan Pesawat Tanpa Awak Beijing" ini diumumkan pada 27 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif mulai 1 Mei 2026.

Pengumuman resmi yang termuat di laman Biro Keamanan Publik Beijing menegaskan bahwa larangan ini berlaku sangat luas. Baik toko fisik maupun platform daring (online), dilarang menjual atau menyewakan segala jenis drone beserta komponen intinya kepada individu maupun lembaga yang berada di wilayah administratif Beijing.

"Baik toko fisik luring maupun platform daring, dilarang menjual atau menyewakan berbagai jenis pesawat tanpa awak beserta komponen intinya kepada unit atau individu yang berada di wilayah administratif Beijing," bunyi aturan tersebut sebagaimana diakses ANTARA, Rabu.

Namun, pengecualian hanya diberikan bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki keperluan khusus dan dinyatakan dalam ketentuan perlindungan khusus, asalkan telah melalui penilaian keamanan dan mendapatkan izin resmi.

Yang paling mencolok, pemerintah menetapkan bahwa seluruh wilayah udara Beijing adalah wilayah terkendali penuh. Artinya, tidak ada satu pun area bebas di mana drone boleh terbang sembarangan.

Mulai dari taman kota, area wisata, hingga wilayah perdesaan dan pegunungan di pinggiran, semuanya wajib mendapatkan izin dari otoritas manajemen lalu lintas udara sebelum diterbangkan.

"Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin," tegas aturan tersebut.

Aturan ini dikeluarkan menjelang masa libur panjang Hari Buruh (1-5 Mei 2026), sehingga pemerintah juga memberikan peringatan tegas bagi para wisatawan.

Turis yang datang ke Beijing dari luar daerah dilarang membawa drone masuk, baik melalui kereta cepat, bus, pesawat, maupun mobil pribadi, termasuk saat hanya transit atau melewati wilayah Beijing.

"Kami harap para penggemar pesawat tanpa awak dapat mematuhi peraturan baru dengan ketat, bepergian dengan bijak, terbang secara legal," ujar pihak berwenang.

Bagi warga Beijing yang ingin membawa drone keluar kota untuk berlibur, mereka hanya diperbolehkan membawa unit yang sudah terdaftar dan melalui proses verifikasi informasi resmi dengan kepolisian setempat. Proses verifikasi ini wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum bepergian.

Kebijakan ini menjadi sangat signifikan mengingat luas wilayah Beijing mencapai 16.410 km², atau sekitar 25 kali lipat lebih luas dibandingkan DKI Jakarta yang hanya 661,5 km².

Beijing terbagi menjadi 16 distrik, mulai dari pusat kota yang padat, hingga area pinggiran yang berupa pegunungan dan perdesaan. Dengan aturan baru ini, seluruh area seluas itu kini menjadi zona terlarang bagi aktivitas drone tanpa izin resmi demi menjaga keamanan publik.


#Beijing #Drone #Larangan #China #KeamananPublik #BeritaInternasional #AturanBaru #HariBuruh

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama