JOMBANG, TandaGlobalNews – Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pria bersimbah luka di aliran sungai Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh. Dua orang pelaku berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke luar kota.
Korban yang ditemukan pada Minggu (12/4) tersebut teridentifikasi sebagai Anang Sularso (36), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban merupakan korban pembunuhan berencana yang dipicu oleh masalah asmara.
Ditangkap di Blitar
Kapolres Jombang dalam keterangannya saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026), menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Nglegok, Kabupaten Blitar.
"Tersangka utama berinisial SM (43), yang merupakan rekan korban sendiri. Satu pelaku lainnya, MAM, turut diamankan karena membantu tersangka utama dalam upaya menghilangkan barang bukti," ungkap Kapolres.
Kronologi: Berawal dari Pesta Miras
Kejadian nahas ini bermula saat korban dan pelaku SM melakukan pesta minuman keras di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kediri. Di bawah pengaruh alkohol, pelaku SM mengungkit rasa sakit hatinya karena korban diduga menjalin hubungan gelap atau mendekati wanita yang menjadi kekasih pelaku.
Cekcok mulut yang hebat tidak terhindarkan hingga akhirnya pelaku SM membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Luka parah pada bagian leher dan pipi membuat korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Upaya Menghilangkan Jejak
Untuk menutupi jejak kejahatannya, para pelaku membawa jasad korban menggunakan kendaraan dan membuangnya ke aliran sungai di wilayah Kediri yang terhubung hingga ke Megaluh, Jombang. Selain itu, barang bukti lainnya juga dibuang secara terpisah:
Sepeda motor korban dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Ngadiluwih.
Ponsel korban dibuang dari Jembatan Semampir untuk memutus pelacakan digital.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti parang dan pakaian korban telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres Jombang menutup keterangannya.
Tag: #PembunuhanJombang #KriminalJombang #Megaluh #PolresJombang #TandaGlobalNews #Kediri

Posting Komentar